Scroll Untuk Lanjut Membaca
EKONOMIGORONTALO

Perkuat Literasi Keuangan, LPS Jamin Tabungan Masyarakat Aman di Perbankan

×

Perkuat Literasi Keuangan, LPS Jamin Tabungan Masyarakat Aman di Perbankan

Sebarkan artikel ini
Literasi Keuangan
Suasana sosialisasi penguatan literasi keuangan yang digelar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah III Sulawesi, Maluku dan Papua laksanakan meet up bersama media tekankan penguatan literasi keuangan untuk masyarakat di Aston Hotel Gorontalo pada Senin (01/12/2025).

Melalui Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulawesi, Maluku dan Papua, Fuad Zaen mengatakan bahwa 20 tahun kehadiran Lembaga ini sebagai bentuk respon pemerintah dalam menjawab kekhawatiran masyarakat soal keamanan tabungan masyarakat di perbankan. Bermuara pada krisis moneter tahun 1997-1998 cukup mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.

Dalam sesi diskusi itu, Fuad menyampaikan akan pentingnya peranan media dalam menyebarluaskan informasi penjamin simpanan, tak lain untuk dipahami masyarakat bahwa tabungan milik mereka akan aman terlindung di perbankan.

Menurut Fuad, LPS menjamin selama dana masyarakat disimpan di bank berizin (OJK), yang berupa tabungan, giro, deposito di bank umum maupun BPR baik itu syariah atau konvensional akan aman, namun dengan ketentuan.

“Kehadiran LPS ini diharapkan dapat mencegah kekhawatiran masyarakat dan mengurangi praktik menyimpan uang di tempat-tempat yang tidak aman,” ujar Fuad dalam sesi diskusi.

Selain itu, dirinya juga menyampaikan soal pemahaman masyarakat soal mekanisme penjamin simpanan yang masih rendah, yang mana terlihat dalam beberapa kasus penutupan bank, masih didapatkan nasabah yang panik bahkan melakukan aksi protes. Hal ini tanpa sebab, ini dikarenakan masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait hal tersebut.

“Masih ada ditemukan nasabah yang panik bahkan melakukan aksi protes, ini dikarenakan tidak memahami bahwa simpanan mereka tetap dapat dikembalikan secara penuh oleh LPS dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah izin usaha bank dicabut,” bebernya.

Dalam pertemuan bersama media inipun Fuad berharap agar kolaborasi ini terus terjaga. Terakhir dirinya juga menegaskan bahwa pentingnya memperkuat literasi keuangan yang baik, agar kepercayaan masyarakat dalam menggunakan layanan perbankan makin membaik.

“Ini tentunya diharapkan menjadi mitra strategis dalam menyampaikan pesan-pesan penting terkait penjaminan simpanan, termasuk informasi mengenai tingkat bunga penjaminan (TBP) yang berlaku setiap periode,” tandas Fuad.

Meski telah beroperasi 20 tahun lamanya, Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulawesi, Maluku dan Papua, Prayitno Amigoro mengungkapkan bahwa LPS memiliki peranan penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat dibidang perbankan. Dirinya juga turut menjelaskan soal syarat simpanan yang dijamin, batas maksimum penjamin hingga mekanisme pengembalian simpanan masyarakat jika bank tempat menyimpan masyarakat ditutup.

“Ini penting, karena banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami mekanisme penjamin simpanan itu. Termasuk cara memastikan bunga simpanan tetap berada dalam tingkat bunga penjaminan (TBP) yang dijamin LPS,” tutup Prayitno.

Reporter: Yayan