Dulohupa.id- Berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Papua menyesalkan sekaligus mengecam, pernyataan Ketua MPR, Bambang Soesatyo yang mendorong Pemerintah untuk menurunkan aparat keamanan dengan kekuatan penuh ke Papua, tanpa mempertimbangkan aspek hak asasi manusia.
Pernyataan itu dianggap tidak mencerminkan kepribadian dan etika yang baik selaku pimpinan anggota MPR RI. Padahal secara etik, berdasarkan Keputusan MPR 2/2010 tentang Peraturan Kode Etik MPR, setiap anggota dituntut untuk juga menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia.
Selain peraturan internal, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pedoman bernegara kita, juga memuat Pasal-Pasal berkaitan dengan hak asasi manusia yakni memberikan kewajiban kepada negara untuk memberikan perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap orang, sehingga tidak ada alasan bagi setiap pejabat publik untuk tidak mengimplementasikan nilai ini.
Lebih lanjut, koalisi masyarakat untuk Papua berpendapat, bahwa pernyataan bambang tersebut justru akan memperburuk kondisi kemanusiaan di Papua dan dikhawatirkan akan dijadikan legitimasi bagi aparat keamanan di Papua untuk bertindak sewenang-wenang dan tidak manusiawi.
Perlu diketahui, akibat dari operasi keamanan bertahun-tahun di Papua, banyak sekali tragedi hak asasi manusia yang terjadi, seperti peristiwa Wasior dan pembunuhan ketua Presidium Dewan Papua Theys Eluay pada 2001, peristiwa Wamena tahun 2003, peristiwa Paniai 2014, Pembunuhan terhadap Luther Zanambani, Apinus Zanambani dan Pendeta Yeremia pada 2020. Kemudian berbagai tragedi hak asasi manusa lainnya yang mengancam keselamatan masyarakat sipil.
“Kami juga memahami bahwa yang menjadi korban tidak hanya masyarakat sipil tetapi juga aparat keamanan, termasuk insiden penembakan Kepala Badan Intelijen Nasional Daerah (Kabinda) Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha. Atas peristiwa tersebut, tentu kami juga mengutuk keras dan mendorong pihak kepolisian untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku yang bertanggung jawab,” demikian pernyataan tertulis koalisi.
Namun demikian tindakan yang dilakukan oleh negara, untuk mengungkap kasus tersebut, haruslah menggunakan pendekatan criminal justice system/sistem peradilan pidana. Proses penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan nantinya wajib mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Kami juga menyayangkan pelabelan terhadap kelompok yang dituding menembak sebagai Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua,”
Kemudian masih berkaitan dengan operasi keamanan di Papua, khususnya pengerahan personel TNI, sesungguhnya operasi tersebut juga patut dipertanyakan, sebab tidak ada akuntabilitas dan transparansi terkait pengerahan tersebut. Padahal didasari pada UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, pengerahan kekuatan harus berdasarkan Keputusan Presiden.
Tetapi, Presiden tidak pernah mengumumkan dan tidak ada satupun dokumen yang dapat diakses oleh publik. Sebelumnya Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pernah meminta keterbukaan informasi pengerahan kekuatan kepada TNI dan Polri, tetapi tidak dijawab sebagaimana mestinya.
Bahwa berbagai rentetan kekerasan yang terjadi di Papua, membuktikan pengerahan aparat keamanan dan menggunakan cara-cara kekerasan tidak menjawab akar persoalan. Negara seharusnya membaca situasi di papua dengan melihat substansi masalah.
Merujuk temuan tim kajian LIPI tentang Papua, terdapat 4 (empat) akar masalah yang menjadi pemicu terjadinya konflik kekerasan di Kawasan Papua. Pertama, marjinalisasi terhadap masyarakat Papua. Kedua, kegagalan pembangunan. Ketiga, persoalan status politik Papua. Keempat, pelanggaran hak asasi manusia.
“Alih-alih mendorong Pemerintah untuk mengerahkan kekuatan penuh ke Papua, sebaiknya Bapak selaku pimpinan MPR, mendesak Pemerintah untuk menindaklanjuti temuan LIPI tersebut dan mengupayakan cara-cara damai berupa pendekatan dialog untuk menyelesaikan akar permasalahan yang terjadi,” demikian tertulis dalam keterangan pers.
Upaya-upaya tersebut juga harus dibarengi dengan mengevaluasi operasi keamanan di Kawasan Papua. Sebab jika sekuritisasi terus dilakukan dan kekerasan masih terjadi maka upaya dialog juga tidak akan berhasil.
Selain evaluasi operasi keamanan, desakan terkait keterbukaan informasi di Kawasan Papua juga harus dilakukan, sebab selama ini masyarakat sipil termasuk jurnalis sulit mendapatkan informasi mengenai kondisi kemanusiaan yang terjadi di Kawasan Papua.
Hal penting lainnya adalah meluasnya pengungsian penduduk keluar daerah setempat ke daerah lain dan atau mengungsi ke tempat pedalaman hutan yang tidak terjangkau dari fasilitas sosial, kesehatan dan rentan terhadap pangan yang berkualitas. Situasi kemanusiaan ini harus segera mendapat perhatian negara, untuk memberikan rasa aman dan pelayanan yang layak dan memadai.
“Berdasarkan uraian dan penjelasan kami di atas, kami mendesak kepada Bapak H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A. selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk menarik pernyataan Bapak tersebut, menyatakan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan mendorong Pemerintah menyelesaikan akar masalah di Papua dengan cara-cara damai,” demikian pernyataan sikap koalisi.
Adapun organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Papua adalah:
- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
- Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Jakarta
- WALHI Papua
- Greenpeace Indonesia
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
- Amnesty International Indonesia
- SAFEnet
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
- Yayasan Satu Keadilan
- Perkumpulan JUBI
- Imparsial, Jakarta
- Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)











