Dulohupa.id – Pengadilan Negeri Gorontalo menanggapi pernyataan Kuasa Hukum PT Gorontalo Minerals (PT GM) terhadap putusan provisi yang belum memiliki kekuatan hukum tetap untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan di perusahaan tersebut.
PT Gorontalo Minerals juga menilai pihak pengadilan belum memperoleh izin dari ketua Pengadilan Tinggi untuk penerapannya.
Humas Pengadilan Negeri Gorontalo, Bayu Lesmana menyebut pihak kuasa hukum PT Gorontalo Minerals menerapkan referensi Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) nomor 16 tahun 1969 tanggal 11 Oktober 1969. Namun pihak pengadilan menegaskan bahwa referensi yang digunakan pada ketentuan Sema Nomor 16 Tahun 1969 telah dicabut, seiring diberlakukannya Sema Tahun 2000 tentang putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisionil.
“Terhitung sejak diterbitkannya Surat Edaran ini, maka SEMA No.16 Tahun 1969, SEMA No.3 Tahun 1971, SEMA No.3 tahun 1978 serta SEMA yang terkait dinyatakan tidak berlaku lagi,” ucap Bayu Lesmana dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/7/2023).
Ia menjelaskan, mengenai Putusan Serta merta /Uitvoerbaar bij voorraad dan Provisionil ini, adalah putusan yang dapat dilaksanakan serta merta dan dapat dilaksanakan eksekusinya meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap, ataupun meskipun masih terdapat upaya hukum lainnya seperti banding dan kasasi.
“Prosedurnya tetap dijalankan seperti pemberkasan lainnya yaitu menyelesaikan Minutasi Terhadap putusan Provisionil tersebut, melengkapi berita acara dan bukti-bukti untuk kemudian menurut ketentuan tenggang waktunya diajukan izin Kepada YM ketua Pengadilan Tinggi,” tegas Bayu.
Sebelumnya Pihak PT GM menegaskan bahwa perusahaan menghormati setiap proses peradilan dan keputusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo.
“Perusahaan juga akan menggunakan hak-nya yang dijamin undang-undang untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Gorontalo,” Tulis PT GM dalam rilisnya.
Sebelumnya pada Jumat 28 Juli 2023, dalam amar putusannya pengadilan menyebut “Mengabulkan permohonan provisi Penggugat; Memerintahkan kepada Tergugat II menghentikan sementara segala kegiatan explorasi dan pekerjaan penunjang yang dilaksanakan Tergugat II termasuk pembuatan akses jalan produksi menuju objek sengketa; Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan; Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
Sementara Pihak PT GM menegaskan bahwa perusahaan menghormati setiap proses peradilan dan keputusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo.
“Perusahaan juga akan menggunakan hak-nya yang dijamin undang-undang untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Gorontalo,” Tulis PT GM dalam rilisnya.
PT GM menilai putusan provisi dari Pengadilan Negeri Gorontalo belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum memperoleh izin dari ketua Pengadilan Tinggi untuk penerapannya sebagaimana dipersyaratkan dalam surat edaran Mahkaman Agung nomor 16 tahun 1969 tanggal 11 Oktober 1969.
Pihak perusaaan akan tetap melanjutkan kegiatan investasinya di Gorontalo, termasuk kegiatan eksplorasi dan konstruksi, dengan tujuan memberikan nilai tambah bagi daerah Gorontalo dan Negara Republik Indonesia.
PT GM selalu mengedepankan transparansi dalam setiap operasionalnya dan terus berkomitmen untuk taat pada ketentuan hukum Negara Republik Indonesia yang berlaku. Perusahaan meyakini bahwa keputusan yang adil dan bijaksana akan dicapai sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya persoalan ini bermula dari masyarakat Bone Bolango melalui LSM jamper yang menggugat Pihak PT Gorontalo Minerals ke pengadilan. Gugatan itu dilakukan karena aktivitas pertambangan oleh PT GM dinilai merusak lingkungan dan bencana ekologi seperti banjir.
Selain dianggap dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan, kehadiran aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gorontalo Mineral jika dilihat dari sisi norma hukum, diduga melanggar sejumlah regulasi tentang pertambangan yang telah ditetapkan.
Disamping itu pula untuk meminimalisir konflik terbuka dengan masyarakat penambang, apalagi wilayah pertambangan tradisional yang berada di salah satu blok IUP tersebut sudah terlebih dahulu dikelola oleh masyarakat setempat. Diketahui bahwa Penolakan masyarakat terhadap anak perusahaan Bumi Resources Mineras Tbk dan PT Antam Tbk ini juga sudah lama disuarakan oleh masyarakat.
Kuasa Hukum LSM Jamper, Rommy Pakaya SH mengaku bahwa putusan hakim kali ini benar benar memberikan keadilan bagi masyarakat.
“Keadilan karena masyarakat telah ditempatkan posisi yang sejajar dengan PT GM. Kemanfaatan karena masyarakat dapat terhindar dari bencana yang lebih besar seperti kerusakan lingkungan dan ancaman bahaya sewaktu-waktu baik banjir dan longsor. Selain itu juga terancamnya flora dan fauna hutan akibat dari dibuatnya akses jalan hauling yang dapat merusak hutan dan ladang masyarakat,” tegas Rommy.
Redaksi