Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Penerimaan Pajak 2018 Capai Rp350 Miliar

108
×

Penerimaan Pajak 2018 Capai Rp350 Miliar

Sebarkan artikel ini

DULOHUPA.ID – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Gorontalo yang bersumber dari penerimaan pajak pada tahun 2018 realisasinya mencapai Rp350 miliar atau 105,60 persen dari target Rp331 miliar.

Penerimaan itu terdiri dari lima jenis objek pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

“Alhamdulillah, realisasi penerimaan pajak kita tahun 2018 melampaui target,” ujar Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim pada rapat evaluasi pencapaian rencana aksi Monitoring and Centre for Prevention (MCP) oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, di ruangan Huyula Gubernuran Gorontalo, Jumat (21/6/2019).

Namun demikian Idris mengutarakan masih terdapat tunggakan pajak yang proses penagihannya harus dimaksimalkan guna mengoptimalkan penerimaan daerah untuk pembiayaan pembangunan.

“Meski PAD kita melampaui target, tetapi tidak sebanding dana transfer dari pusat. Sehingga itu proses penagihan terhadap tunggakan pajak ini akan terus kita maksimalkan,” kata Idris.

Terkait hal itu Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo Sukril Gobel menjelaskan, untuk meningkatkan penerimaan pajak pihaknya melakukan upaya penagihan melalui door to door dan razia yang bekerja sama dengan Kepolisian.

Sukril menuturkan, salah satu kendala dalam penagihan pajak yakni wajib pajak yang berkedudukan dan terdaftar di luar Gorontalo, tetapi melakukan usaha di wilayah Provinsi Gorontalo.