Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
GORONTALO

Penegakan Hukum Pelanggar Lalu Lintas Melalui Sistem e-Tilang Resmi Dimulai di Gorontalo

128
×

Penegakan Hukum Pelanggar Lalu Lintas Melalui Sistem e-Tilang Resmi Dimulai di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Sistem E-Tilang Gorontalo
Dir Lantas Polda Gorontalo Kombes Pol. Arief Budiman. (Foto: Humas Polda)

Dulohupa.id – Penegakan hukum terhadap pelangar lalu lintas melalui sistem e-Tilang resmi mulai dilakukan di Provinsi di Gorontalo, setelah Polda Gorontalo melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kejaksaan tinggi, dan Pengadilan tinggi Gorontalo, Kamis, (18/08/2022).

kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, SH, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Muhammad Aldrin Malie, SH. dan seluruh Pejabat Utama Polda Gorontalo.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika, melalui Dir Lantas Polda Gorontalo Kombes Pol. Arief Budiman mengatakan kegiatan ini adalah penandatanganan perjanjian kerjasama terkait masalah Penegakan Hukum dan Pelanggaran Lalu Lintas electronic traffic law enforcement (ETLE).

“Hari ini kita melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama anatara Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi terkait malasah penegakan hukum dan pelanggaran lalu lintas electronic traffic law enforcement (ETLE).” ujar Arief.

Dir Lantas Polda Gorontalo Kombes Pol. Arief Budiman juga mengatakan bahwa mulai bulan maret kemarin Poda Gorontalo sudah melaksanakan sosialisasi dan pada saat ini electronic traffic law enforcement (ETLE) telah resmi dimulai.

“Sampai dengan saat ini memang untuk daerah Gorontalo itu sudah dilakukan sosialisasi sejak maret, dengan ditanda tanganinya perjanjian kerjasama ini berarti penilangan menggunakan sarana elektronik itu sudah akan secara resmi dimulai pada hari ini.” pungkas Arief.

Dulohupa/HumasPolda