Dulohupa.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo resmi membuka pendaftara rekrutmen Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pendaftaran dibuka mulai 23 April sampai 29 April 2024.
KPU Gorontalo Utara mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Anggota PPK
a. Warga Negara Indonesia.
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar
c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
d. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh
Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir,
7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;
11. Sehat rohani.
Format kelengkapan dokumen bisa diunduh di link ini: https://drive.google.com/drive/folders/1sfcKVwFLU9gHYbZ987Fwp0VOK0F5k9zK
Anda bisa mendaftar melalui website siakba.kpu.go.id
nfo lebih lanjut anda bisa menghubungi panitia pendaftaraan anggota PPK:
1. Karman Tolinggi (0812 2667 7080)
2. Lydia Yoland (0811 974 966)
3. Lisa Ulfa (0852 1516 0767)












