Gorontalo – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mendorong percepatan penyiapan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) sebagai lokasi pembangunan fasilitas Perum BULOG, yang nantinya akan menjadi pusat penyangga ketahanan pangan di wilayah Gorontalo.
Percepatan ini dilakukan melalui koordinasi intensif lintas instansi, termasuk keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna memastikan kejelasan status serta kesiapan lahan secara hukum dan teknis.
Rapat pembahasan percepatan penyiapan lahan dilaksanakan di Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Jumat (12/12/2025), dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, bersama jajaran OPD terkait, perwakilan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, pihak Perum BULOG, serta unsur pertanahan termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa lahan eks HGU Nomor 05 seluas kurang lebih 38,855 hektare yang berada di Desa Dungaliyo, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, menjadi opsi utama pengembangan. Dari total luasan tersebut, sekitar 10 hektare telah diarsir sebagai area prioritas untuk pembangunan fasilitas BULOG.
Sekda Gorontalo, Sofian Ibrahim, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh memastikan lahan yang dipilih berada dalam kondisi aman secara administrasi pertanahan, sehingga proses pembangunan tidak menemui kendala di kemudian hari.
“Lahan ini memang memiliki beberapa tantangan, namun saya meyakini semua dapat diminimalisir,” ujar Sofian Ibrahim.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan aspek kepastian hukum lahan, mulai dari legalitas penguasaan, batas bidang, hingga penetapan rekomendasi teknis dan administrasi yang menjadi syarat pengusulan ke pemerintah pusat.
“Begitu lahan clear and clean, tidak ada catatan masalah, kita langsung tindak lanjuti ke pusat,” tegasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, unsur pertanahan melalui jajaran BPN turut mengambil peran strategis dalam penyiapan data yuridis dan data fisik tanah. Keterlibatan BPN menjadi krusial untuk memastikan proses pengalihan, penetapan peruntukan, hingga aspek legal formal atas lahan eks HGU tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Koordinasi juga difokuskan pada sinkronisasi dokumen pertanahan dengan rencana tata ruang wilayah, mengingat pembangunan fasilitas BULOG merupakan bagian dari dukungan penyediaan sarana pendukung ketahanan pangan nasional.
Selain itu, pembahasan juga diarahkan pada penyiapan tim teknis bersama untuk memastikan tahapan penanganan data berjalan sistematis, mulai dari peninjauan lokasi, verifikasi lapangan, penyusunan kajian pertanahan, hingga penetapan status akhir lahan.
Pemerintah daerah berharap percepatan penyiapan lahan ini dapat segera terealisasi, sehingga pembangunan fasilitas BULOG dapat dilaksanakan sesuai target. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan mampu memperkuat infrastruktur penyimpanan pangan, menekan potensi kerawanan pasokan, serta mendukung stabilisasi harga kebutuhan pokok bagi
masyarakat Gorontalo.
Dengan langkah kolaboratif antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, BPN, dan BULOG, diharapkan proses penyiapan lahan eks HGU ini berjalan efektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.











