Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pemkot Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Tegas, Penegakan Perda Minuman Beralkohol Masuk Tahap Penetapan Tersangka

×

Pemkot Kotamobagu Tegas, Penegakan Perda Minuman Beralkohol Masuk Tahap Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Penegakan Perda
Satopl PP Kotamobagu melaksanakan gelar perkara bersama unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Kotamobagu, Dulohupa.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) tanpa izin.

Usai melakukan penyitaan belasan ribu botol minuman keras dalam operasi gabungan Tim Terpadu beberapa waktu lalu, kini penanganan kasus tersebut memasuki tahapan baru, yakni penetapan tersangka.

Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., ME., saat dihubungi media ini, Rabu (05/11/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja melaksanakan gelar perkara bersama unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

“Pagi tadi kami bersama unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan menggelar perkara terkait langkah hukum yang sudah dilakukan Satpol PP berkaitan dengan penyitaan minuman beralkohol lewat operasi beberapa waktu lalu. Dalam forum itu, kami menyamakan persepsi agar pelaksanaan penyidikan ini dapat berjalan profesional, efektif, transparan, dan sesuai prosedur sebelum ke langkah selanjutnya yakni penetapan tersangka,” ujar Sahaya.

Lebih lanjut, Sahaya menjelaskan bahwa dalam gelar perkara tersebut pihaknya juga meminta tanggapan dan saran dari aparat penegak hukum terkait langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan, termasuk administrasi penyidikan, penetapan pasal yang disangkakan, hingga kelengkapan prosedural lainnya.

“Alhamdulillah, pertemuan tadi berjalan baik. Tahapan selanjutnya adalah penetapan tersangka setelah gelar perkara ini. Insyaallah dalam satu atau dua hari ke depan sudah ada tersangka terkait kepemilikan minuman beralkohol tanpa izin yang kami sita,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen agar seluruh proses hukum yang berjalan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Langkah hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelanggar dan sekaligus bentuk komitmen Pemkot Kotamobagu dalam menegakkan aturan daerah demi ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” pungkas Sahaya.

Reporter: Dayat