Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEPemkot Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Tak Toleransi Pelanggaran, Kafe Bandel Ditindak

×

Pemkot Kotamobagu Tak Toleransi Pelanggaran, Kafe Bandel Ditindak

Sebarkan artikel ini
Razia kafe
Petugas saat memeriksa salah satu pemilik kafe yang melanggar aturan.

Kotamobagu, Dulohupa.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga terkait suara bising, aktivitas hingga subuh, serta dugaan penjualan minuman beralkohol secara ilegal di sejumlah tempat hiburan malam. Menyikapi laporan yang terus meningkat dalam beberapa minggu terakhir, Satpol PP bersama tim gabungan menggelar sidak dan razia pada Sabtu malam (15/11/2025).

Razia tersebut menyasar Cafe Blacklist, Cafe Agnes, dan Cafe Classic. Saat tim tiba di lokasi, ketiga kafe masih dipenuhi pengunjung meski telah melewati batas jam operasional resmi Pemkot Kotamobagu, yakni pukul 24.00 WITA.

Menurut laporan warga, aktivitas beberapa kafe di kawasan tersebut tidak hanya melampaui waktu operasional, tetapi juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu istirahat malam, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi. Banyak warga juga mengeluhkan dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari penjualan minuman beralkohol golongan A tanpa izin, tidak adanya izin usaha Bar, hingga ditemukannya pengunjung di bawah umur di Cafe Blacklist.

Kepala Dinas PolPP dan Damkar Pemkot Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa razia dilakukan sebagai jawaban atas keresahan warga yang sudah berulang kali disampaikan kepada pemerintah.

“Ini adalah tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat. Pemkot Kotamobagu wajib menjaga ketertiban. Tidak ada toleransi bagi kafe yang melanggar aturan, menjual minuman beralkohol tanpa izin, atau menerima pengunjung di bawah umur. Semua temuan malam ini akan diproses sesuai ketentuan,” tegas Sahaya.

Ia memastikan para pemilik dan pengelola kafe akan dipanggil untuk memberikan keterangan resmi mengenai seluruh pelanggaran yang ditemukan. Seluruh barang bukti minuman beralkohol telah diamankan di Kantor Satpol PP.

Sebagai langkah pencegahan dan penertiban, Pemkot Kotamobagu kembali mengimbau semua pelaku usaha hiburan untuk:

1. Tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.

2. Memiliki izin usaha Bar jika menyajikan atau menjual minuman beralkohol.

3. Mematuhi batas jam operasional maksimal pukul 24.00 WITA.

4. Tidak menerima pengunjung di bawah umur.

“Pemkot Kotamobagu tidak melarang aktivitas hiburan, tetapi aturan wajib ditaati. Jika melanggar dan terbukti meresahkan masyarakat, Pemerintah akan menindak tegas,” tegas Sahaya Mokoginta.

Pemkot memastikan operasi dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala demi menjaga keamanan, ketentiban, dan kenyamanan warga.

Reporter: Dayat