Dulohupa.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo secara resmi menjadi pemegang hak atas tanah dan bangunan Gedung Nasional yang berlokasi di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Hal itu setelah Pemkot Gorotalo resmi menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan yang diajukan oleh Sula Tangahu cs. Amar putusan menjelaskan, menolak permohonan PK dari para pemohon PK.
Putusan Mahkamah Agung yang bernomor : 1898 K/ Pdt / 2018 tersebut, diterima Wali Kota Gorontalo, Marten Taha dari ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Harson Abas SH, Rabu, (17/2).
Kepala bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo, Siti Dahlia Syarief mengatakan, bahwa putusan tersebut akan menjadi pegangan pemerintah Kota Gorontalo dalam memanfaatkan tanah dan bangunan Gedung Nasional ke depan.
“Rencananya ke depan bangunan itu akan difungsikan menjadi kantor Pemerintahan Kota Gorontalo. Putusan Peninjauan kembali (PK) menjadi angin segar bagi pemkot untuk lebih leluasa memanfaatkan aset tersebut,” jelas Lia.
Proses sidang sengketa aset inipun, sempat membuat Pemkot Gorontalo berjuang keras melalui bagian hukum dan tim kuasa hukum. Menurut dia, pada persidangan awal, penggugat memenangkannya di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Namun karena tidak puas dengan hasil itu, tim Pemkot Gorontalo, mengajukan kasasi yang hasilnya memenangkan pihak Pemkot Gorontalo.