Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOPEMKOT GORONTALO

Pemkot Gorontalo Musnahkan 59 Ribu Dokumen Kependudukan

×

Pemkot Gorontalo Musnahkan 59 Ribu Dokumen Kependudukan

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan KTP
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat memusnahkan dokumen Kependudukan. (Foto: Humas Pemkot)

Dulohupa.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo memusnahkan sedikitnya 59 ribu dokumen kependudukan tidak layak pakai yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kota Gorontalo, Selasa (16/8/2022).

Pemusnahan dokumen kependudukan ini dilakukan langsung oleh Walikota Gorontalo Marten Taha.
“Hari ini dokumen yang dimusnahkan terdiri dari 35 ribu KTP, 9 ribu Kartu Identitas Anak (KIA) dan 15 ribu Kartu Keluarga” ucap Walikota Marten Taha.

Dengan dilakukannya pemusnahan dokumen kependudukan ini sendiri kata Marten, diharapkan agar tidak terjadi lagi penumpukkan dokumen yang tidak berguna di Dukcapil, sehingga tidak berpotensi untuk disalahgunakan.

“apalagi ini digunakan untuk kepentingan politik, misalnya pencalonan. ini sudah ada 35, ribu KTP, tinggal langsung bikin dukungan untuk perorangan” terangnya.

Lebih lanjut, Walikota Marten Taha menjelaskan, terkait dengan pemusnahan dokumen kependudukan ini, dilakukan selain untuk mengurangi penumpukkan di kantor dukcapil serta penyalahgunaan oleh oknum-oknum tertentu, juga berlandaskan instruksi dari pihak kementerian dalam negeri.

“sesuai dengan amanat Permendagri itu, ya kita musnahkan hari ini” tandas Marten Taha.

Reporter: Sumitro