Dulohupa.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato mempersilahkan warga yang tidak puas adanya pelantikan Kepala Desa (Kades) agar melakukan gugatan sesuai aturan yang berlaku.
Asisten l pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Pemkab Pohuwato, Arman Mohamad mengatakan, surat keputusan Bupati atas pelantikan 62 Kades di daerah setempat bisa digugat melalui lembaga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Sudah berulang-ulang kami menjelaskan, oleh karena itu kami menginginkan, ketika ada ketidak puasan terhadap pelantikan tadi, SK Bupati itu bisa digugat. Ada sarananya melalui lembaga TUN, disana kita nanti berargumen,” ujar Arman Mohamad, Senin (05/9/2022).
Arman juga menjelaskan, jika pemerintah secara administratif dinyatakan keliru dalam mengambil keputusan, maka pihaknya siap menerima konsekuensi hukum yang berlaku.
“Jika kami keliru, maka pemerintah siap melaksanakan konsekuensi secara hukum,”sambungnya.
Dirinya juga berharap kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasi atau saat melakukan aksi unjuk rasa tetap memperhatikan kaidah-kaidah dan etika tutur kata dengan baik.
“Apapun yang dismapaikan para pendemo pada hari ini, pasti kita akan sampaikan kepada pak Bupati,” tandasnya.
Sebelumnya Pemkab Pohuwato didatangi para pengunjukrasa saat melakukan pelantikan kepada 62 kepala desa, Senin (05/9/2022). Massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) meminta pemerintah daerah tidak melantik kepala desa yang bermasalah.
Reporter: Hendrik Gani












