Dulohupa.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD di Kabupaten Gorontalo menyepakati dua Rancangan Pemerintah Daerah terkait (Ranperda) usul prakarsa.
Dua Ranperda itu mengenai Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), serta Ranperda tentang Perlindungan, Pengelolaan dan Pengembangan Artefak Budaya.
Kesepakatan itu dibuktikan dengan penandatanganan yang dilakukan oleh Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo dan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase di Ruang Paripurna, Rabu (28/12/2022).
Bupati Nelson Pomalingo menegaskan bahwa Ranperda ini harus betul-betul dilaksanakan. Sebab, ini sifatnya mengikat, termasuk mengikat dari sisi anggaran.
“Karena itu, tidak hanya sekedar melahirkan Perda. Tetapi bagaimana ini bisa diimplementasikan dan terutama anggarannya harus disiapkan,” ucap Nelson Pomalingo saat diwawancarai awak media.
Berkaitan dengan lahirnya Perda yang ada, itu Bupati Nelson juga berencana akan mengevaluasi terkait jalannya Perda tersebut.
“Nanti ini akan dievaluasi. Jangan jangan Perda ini lahir tapi tidak bisa dijalankan,” kata Nelson Pomalingo.
Selain itu, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase dalan rapat pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap hasil pembahasan dua Ranperda usul prakarsa ini berharap dapat ditindaklanjuti oleh pihak pemerintah.
“Dengan ini kami berharap Ranperda ini bisa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Gorontalo,” ucap Syam T Ase.
Reporter: Herman Abdullah











