Dulohupa.id – Polres Pohuwato bakal menggelar konferensi pers di bulan Maret ini. Sejumlah pemilik alat excavator yang disita dari hasil penertiban di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim, AKP Khoirunnas mengaku tengah melengkapi berkas para terduga pemilik dan penyewa alat berat jenis excavator hasil operasi penertiban pada awal tahun 2026.
Dari penertiban itu polisi berhasil menangkap enam unit alat excavator berhasil dievakuasi ke Polres Pohuwato. Beberapa pihak pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Jika sudah lengkap berkas, bulan ini (Maret) kita akan adakan konferensi pers. Sekaligus akan ada penetapan tersangka,” ujarnya kepada awak media, Selasa (10/3/2026).
AKP Khoirunnas juga menjelaskan beberapa pihak berkaitan dengan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat tersebut bisa menyasar pemilik alat, pemodal, operator, pemilik lahan.
Salah satu terduga pemilik alat berinisial SE yang juga sebagai pengusaha hotel di Pohuwato tak luput dari penyelidikan polisi.
Tak hanya SE, Polres Pohuwato juga bakal menetapkan tersangka beberapa pemilik alat yang berinisial AP, dan PI.
“Jawabannya nanti di konferensi pers,” jelasnya.
Selain konferensi pers terkait hasil penertiban penangkapan excavator. Dalam waktu bersamaan Polres Pohuwato juga akan menyampaikan hasil penyelidikan kematian seorang pemuda di tambang Bulangita.
Selain itu, masih berkaitan dengan tambang ilegal, Polres Pohuwato akan menyampaikan perkara pekerja di bawah umur yang diamankan sebagai operator excavator.
Dalam perkara itu, Kasat Reskrim AKP Khoirunnas mengaku telah mengantongi beberapa nama yang akan dipanggil.
“Pekerja di bawah umur, beberapa nama kita sudah kantongi, sementara dua itu tidak di tahan, tapi masih berada di Marisa, mereka wajib lapor. Penangkapan solar juga akan dibuka pada saat konferensi pers,” Tandasnya.
Reporter: Hendrik Gani











