Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Pembiayaan KPBU; Sistem Belanja Jasa Yang Bisa Untungkan Daerah

62
×

Pembiayaan KPBU; Sistem Belanja Jasa Yang Bisa Untungkan Daerah

Sebarkan artikel ini
Foto Humas Provinsi gorontalo

DULOHUPA.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Melalui Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Moh. Ardian Noverianto menjelaskan proses Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan infrastruktur bukan termasuk hutang. KPBU sistemnya adalah belanja jasa dalam jangka waktu tertentu saat layanan tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikannya usai menjadi pembicara pada Focus Grup Discusion (FGD) KPBU Pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hj Hasri Ainun Habibie (RS Ainun) yang digelar di Sari Ater Hotel dan Resort, Subang, Jawa Barat, Jumat (12/7/2019).

Menurut Ardian, ada tiga skema pembiayaan pemerintah yakni pinjaman, obligasi dan KPBU. Dua pilihan pertama memiliki resiko bunga dan waktu angsurnya juga sangat pendek, atau kupon untuk skema obligasi. Sementara KPBU tidak demikian.

“Permen 96 pembayaran Avaibility Payment (AP) itu bukan belanja hutang, tapi barang dan jasa. Sistem ini juga bisa hingga 50 tahun dan tidak ada kaitannya dengan masa jabatan kepala daerah,” terang alumnus IPDN itu.