Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINENASIONALPEMPROV GORONTALO

Pemberian Modal Koperasi Merah Putih Tergantung Verifikasi Bank, Batas Pinjaman Rp3 Miliar

×

Pemberian Modal Koperasi Merah Putih Tergantung Verifikasi Bank, Batas Pinjaman Rp3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Modal Koperasi Merah Putih
Peresmian Koperasi Merah Putih di Desa Hutada'a, Kecamatan Talaga Jaya Kabupaten Gorontalo oleh Menteri Desa dan PDT. foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan bahwa pengajuan modal oleh Koperasi Merah Putih bisa mencapai Rp3 Miliar, namun Bank Himbara akan melakukan verifikasi sebelum memberikan modal.

Menteri Yandri menjelaskan bahwa modal untuk koperasi Merah putih akan bervariasi, tergantung pada kebutuhan dan potensi masing-masing di Desa atau kelurahan. Sebagai contoh, jika suatu desa memiliki 200 rumah tangga yang menggunakan gas LPG, maka permodalan usaha untuk kebutuhan LPG akan disesuaikan dengan kebutuhan tersebut.

“Bank Himbara akan melakukan verifikasi sebelum memberikan modal. Pengajuan harus diverifikasi terlebih dahulu, dengan batas pinjaman mencapai 3 miliar rupiah. Namun, pinjaman dapat bervariasi antara 20 juta hingga 1 miliar, tergantung kebutuhan,” ujar Menteri Yandri saat kunjungan kerja di Gorontalo, Selasa (17/6/2025).

Koperasi Merah Putih
Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto didampingi Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail saat meninjau kantor koperasi Desa merah putih di Desa Hutada’a, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. Foto/Dulohupa

Ia menambahkan pembentukan kepengurusan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di daerah sebagian besar sudah tercapai, kini tahapannya untuk legalisasi. Legalisasi ini mencakup akta notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham yang diharapkan dapat berjalan tanpa hambatan.

Dalam pertemuan pada kegiatan dialog bersama kepala desa dan pengurus koperasi di Gorontalo, Yandri menyatakan bahwa banyak pertanyaan yang muncul terkait model bisnis, permodalan, dan pendampingan. Ia menjelaskan bahwa model bisnis telah dirancang dengan baik, termasuk skema permodalan dan pendampingan untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM).

Sementara di Gorontalo sendiri, struktur Satgas Koperasi Merah putih telah dibentuk, dimana Gubernur Gorontalo sebagai salah satu penanggung jawab di tingkat provinsi, serta Wamendes sebagai penanggung jawab wilayah tiga, termasuk penanggung jawab langsung di Gorontalo.

Yandri berharap koperasi nantinya dapat menekan pengeluaran dan memperkuat keuntungan.

“Kita bisa memanfaatkan aset yang ada, seperti menyewa rumah kosong atau menggunakan gudang yang tersedia,” ujarnya.

“Inti dari semua ini adalah bisnis murni yang tetap melibatkan kehadiran negara untuk mendukung pelaksanaannya,” pungkas Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto.

Diketahui sebanyak 729 desa/kelurahan di Gorontalo sudah terbentuk Koperasi Merah putih, 57 persen diantaranya sudah berbadan huku. Pemerintah Provinsi Gorontalo menagerkatkan akhir Juni 2025 semuanya sudah dilegalisasi.

Reporter: Maya Aridi