Dulohupa.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan bahwa pengajuan modal oleh Koperasi Merah Putih bisa mencapai Rp3 Miliar, namun Bank Himbara akan melakukan verifikasi sebelum memberikan modal.
Menteri Yandri menjelaskan bahwa modal untuk koperasi Merah putih akan bervariasi, tergantung pada kebutuhan dan potensi masing-masing di Desa atau kelurahan. Sebagai contoh, jika suatu desa memiliki 200 rumah tangga yang menggunakan gas LPG, maka permodalan usaha untuk kebutuhan LPG akan disesuaikan dengan kebutuhan tersebut.
“Bank Himbara akan melakukan verifikasi sebelum memberikan modal. Pengajuan harus diverifikasi terlebih dahulu, dengan batas pinjaman mencapai 3 miliar rupiah. Namun, pinjaman dapat bervariasi antara 20 juta hingga 1 miliar, tergantung kebutuhan,” ujar Menteri Yandri saat kunjungan kerja di Gorontalo, Selasa (17/6/2025).
Ia menambahkan pembentukan kepengurusan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di daerah sebagian besar sudah tercapai, kini tahapannya untuk legalisasi. Legalisasi ini mencakup akta notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham yang diharapkan dapat berjalan tanpa hambatan.
Dalam pertemuan pada kegiatan dialog bersama kepala desa dan pengurus koperasi di Gorontalo, Yandri menyatakan bahwa banyak pertanyaan yang muncul terkait model bisnis, permodalan, dan pendampingan. Ia menjelaskan bahwa model bisnis telah dirancang dengan baik, termasuk skema permodalan dan pendampingan untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM).