Penulis : Ayu Moidady (Mahasiswa & Aktivis Dakwah Kampus)
Belum lama ini pemerintah telah mengesahkan peraturan baru di bidang pengelolaan pertambangan yang berisi persetujuan pemerintah tentang pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Bahkan pemberian izin tersebut tidak tanggung-tanggung yakni disebut sebagai pemberian WIUPK secara prioritas. Bila biasanya ormas mengurusi soal keagamaan, pendidikan atau sosial kemasyarakatan, kini ormas keagamaan boleh ikut mengelolah pertambangan di Indonesia.
Izin penambangan untuk ormas, resmi berlaku pada tgl 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan juga 30 Mei 2024. Peraturan itu tertera pada PP No. 25/2024 tentang Perubahan atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang diberikan adalah wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B)
Aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A PP No.25 tahun 2024 adalah :
1. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
2. WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.
3. Ketiga, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
Kritikan Penolakan
Rencana pemerintah untuk bagi-bagi IUP pada ormas, langsung mendapatkan kritikan tajam dari berbagai pihak diantarannya:
1. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Muhammad Jamil, menjelaskan kebijakan atau usulan IUP kepada ormas bukan solusi dari permasalahan pertambangan yang sudah ada.”Kalau semua ormas bisa mengurus izin tambang tanpa kualifikasi yang jelas, maka saya kira kita sedang dalam kebangkrutan ekologis dari ujung Sumatera hingga Papua,” kata Jamil dalam pesannya kepada (Tempo, 14/5/2024.)
2. Jaringan advokasi tambang (Jatam) menilai bahwa dengan ormas mengelola tambang belum tentu dapat mendorong kesejahteraannya. Menurut Jatam, pertambangan itu padat modal dan padat teknologi. Ekonomi tambang juga sangat rapuh, tidak berkelanjutan, rakus tanah, dan rakus air. Ini berpotensi menambah kerusakan lingkungan bila urusan pertambangan ditangani tidak tepat. Karena itulah, Jatam menyeru ormas keagamaan untuk menolak izin kelola tambang tersebut.
3. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) pun demikian. Organisasi ini meminta ormas-ormas untuk menolak pemberian izin tersebut. Menurut Walhi, dengan ormas-ormas yang ikut dalam bisnis pertambangan bisa berpotensi pada perselisihan di tengah masyarakat.
Belum lagi potensi kerusakan lingkungan yang mungkin bertambah bila pengelolaan tambang diserahkan pada pihak yang tidak semestinya. Karena itulah, Walhi meminta ormas-ormas untuk tidak menerima tawaran pemerintah terkait pengelolaan tambang guna mencegah terjadinya konflik sosial dan bertambahnya kerusakan lingkungan. (nasional.tempo.co, 6/6/2024).
4. Penolakan juga datang dari Greenpeace Indonesia. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas mengatakan, rencana tersebut memperparah kerusakan lingkungan. Apalagi diberikan kepada yang tidak memiliki kapasitas dan interest untuk pengelolahan lingkungan bahkan bisa menjadikan SDA hanya sebagai transaksi kepentingan politik semata. Jelas hal ini akan memicu industri tambang yang lebih merusak lingkungan.
Aroma kekuasaan
Selain melanggar UU, melihat pembagian izin penambangan kepada sejumlah ormas pada masa menjelang pemilu, memperkuat dugaan adanya praktik bagi-bagi “kekuasaan”. Jika di flashback Pada 2021, di hadapan pertemuan anggota sebuah ormas keagamaan, Presiden Jokowi menawarkan konsesi pertanian hingga tambang kepada generasi muda ormas tersebut.
Penawaran itu bertujuan mengambil suara ormas dalam Pilpres 2024. Beredar informasi bahwa sebuah ormas telah mengajukan permohonan izin usaha pertambangan kepada pemerintah, yaitu mengelola bekas wilayah konsesi milik PT Kaltim Prima Coal, Kalimantan Timur. (Tempo, 13-5-2024).
Mestinya negara tidak memberikan gegabah memberikan izin penambangan kepada sembarang pihak. Karena kegiatan penambangan merupakan usaha spesifik yang justru membutuhkan dana besar. Jika diberikan kepada ormas Islam maupun pensiunan tentara, tentu wajar jika publik mempertanyakan bagaimana mungkin memberikan tambang untuk dikelolah yang tidak berkompeten atau mahir dalam bidangnya?
Apalagi melihat usaha di negeri ini yang penuh suap-menyuap, menjadikan pembagian IUP untuk ormas bisa jadi hanya berakhir pada jual beli atau brokering IUP. Bukankah kondisi ini dapat memperburuk tata kelola pertambangan? Bukan tidak mungkin pada akhirnya negara akan makin dirugikan karena kehilangan pemasukannya. Dan ujung-ujungnya meminta tambahan dana pada rakyat contohnya tepera, pajak, dsb. Namun, inilah realitas politik demokrasi Berbagai cara dilakukan oleh politisi demi mempertahankan kekuasaan.
Kecacatan Demokrasi
Sampai hari ini kita sudah bisa melihat kecacatan Demokrasi meskipun pemerintah menetapkan kebijakan yang bertentangan dengan UU, walau pada akhirnya dikeluarkan Perpres atau Kepres yang melegitimasi keputusan tersebut. Seperti pembagian IUP pada sejumlah ormas islam dan pensiunan tentara, walau telah menabrak UU Minerba, pada akhirnya akan dikeluarkan Perpres yang mengsahkan ormas mendapatkan IUP khususnya Pasal 75 ayat (3) dan (4) secara tegas disebutkan bahwa prioritas IUPK diberikan kepada BUMN/BUMD.
Sementara untuk badan usaha swasta pemberian IUPK dilakukan melalui proses lelang. “untuk swasta ya, tapi kalau memang di dalam PP menyatakan bahwa akan memberikan prioritas kepada badan usaha di bawah ormas saran dari kami perlu adanya revisi undang-undang dulu,” ujarnya Ketua Komite Tetap Kadin Minerba Arya Rizqi Darsono (CNBC, 6 /6/2024).
Inilah kecacatan sistem demokrasi, penguasa bisa dengan semaunya mengotak-atik aturan sesuai dengan kepentingannya. karena itu, kerusakan tata kelola pertambangan dan juga rusaknya hukum di negeri ini tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem demokrasi yang berideologi kapitalisme.
Sistem ini menjadikan hukum disetir politik demi kebermanfaatan mereka. Sistem ini pula yang melanggengkan oligarki terus menghisap SDA. Jangan tanya kenapa hari ini sudah banyak ketidakadilan yang menimpa rakyat. politik balas budi di alam demokrasi sudah tidak lagi tabu dirasakan oleh banyak ormas maupun partai politik. Peluang-peluang bisnis atas nama pelestarian SDA dan lingkungan hidup akan dijadikan alasan untuk sebuah kepentingan. Maka urusan kesejahteraan rakyat menjadi nomor sekian dalam praktik sistem demokrasi saat ini.
Buktinya, penguasa saat ini bodoh amat meskipun kebijakannya akan berimpak buruk pada rakyat. Selama ini, jika pertambangan dijalankan oleh perusahaan yang memang bergelut pada bidang tambang saja sudah menyebabkan kerusakan yang besar, apalagi jika dikelola oleh Ormas yang memiliki tupoksi yang berbeda dengan perusahaan. Jelas akan mengalami dampak disorientasi dan disfungsi kelembagaan. Kebijakan ini sudah jelas tidak akan berpihak pada rakyat, bahkan ormas yang tidak biasa bergerak di sektor pertambangan. Bisa diprediksi, kerusakan lingkungan akan makin luar biasa.
Dampaknya, rakyat akan makin was-was terhadap bencana yang dihasilkan. Saat ini bencana banjir bandang dan longsor sudah kerap terjadi karena faktor kerusakan lingkungan. Jika IUP diobral, bencana seperti apa lagi yang akan menimpa rakyat?.
Jika kita pahami betul-betul terakit dengan kebijakan ini maka ketika satu ormas mendapatkan IUP, sudah pasti ormas lainnya akan menuntut hal yang sama pula. Analoginya seperti ini masa iya ormas keagamaan bisa mendapatkan IUP sedangkan ormas-ormas bidang lainnya tidak? Oleh krarena itu ormas-ormas lainnya pasti merasa berhak mendapatkan IUP. Dan mau tidak mau izin pertambangan akan dibagi-bagi sesukanya di antara para pihak yang dianggap berjasa pada penguasa.
Kebijakan ini bukan hanya terjadi dalam urusan pemberian IUP. Nyatanya selama ini terus terjadi bagi-bagi kekuasaan dan jabatan lainnya berdasarkan landasan nepotisme. Demikianlah ketika penguasa berpolitik dengan tujuan asas manfaat belaka. Pengaturan negara bukan ditujukan untuk mengurusi kepentingan rakyat, tetapi untuk kepentingan pejabat dan para sejawatnya.
Peraturan baru ini menggambarkan bagaimana peran negara makin diminimalkan, bahkan kalau bisa ditiadakan, dalam urusan rakyatnya. Hal ini menjadi ciri dari sistem kapitalisme yang memang menafikan peran negara. Buktinya, ribuan IUP yang dicabut menjadi komoditas yang diperjualbelikan oleh pejabat untuk kepentingan golongannya saja, bahkan untuk kepentingan oligarki agar tetap berada di tampuk kekuasaannya. Sistem ini pula yang menjadikan para pemimpin negeri ini tidak sama sekali memperhatikan kepentingan rakyat sebab sedari awal asas dari menjalankan amanah hanya harta dan kuasa yang menjadi fokus utama mereka.
Pengelolaan Tambang oleh Negara dalam Islam
Islam sebagai satu-satunya agama yang komprenship memiliki konsep yang jelas terkait dengan tata kelola pertambangan yang tidak dimiliki oleh sistem mana pun, termasuk sistem demokrasi kapitalisme. Adapun akar persoalan tata kelola pertambangan bisa dikembalikan pada persoalan kepemilikan.
Dalam sistem demokrasi, tidak ada aturan jelas terkait kepemilikan. Artinya, siapa pun berhak memiliki apa pun, entah warga asing, oligarki maupun korporasi asing berhak memiliki dan mengelola barang tambang.
Berbeda dengan sistem Islam, pengaturan kepemilikan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu milik individu, umum, dan negara. Adapun barang tambang yang melimpah termasuk ke dalam kepemilikan umum sehingga haram hukumnya untuk individu maupun negara. Sebagaimana sabda sudah diterangkan dalam sebuah hadist.
“Umat Islam berserikat atas tiga hal, yaitu air, ladang, dan api dan atas ketiganya diharamkan harganya.” (HR Ahmad).
Sebagai seorang muslim, seharusnya kita memecahkan problematika ini sesuai pandangan Islam Sehingga dalam hadis jelas, bahwa SDA termasuk kekayaan milik umum. Artinya, negaralah yang wajib mengelola SDA tersebut dan haram menyerahkan pengelolaan kepada pihak lain (pengusaha, ormas, ataupun rakyat).
Artinya, pengelolaan barang tambang tidak boleh dilakukan oleh swasta, melainkan wajib sepenuhnya oleh negara dan hasilnya dikembalikan seluruhnya kepada umat. Entah dalam bentuk barang tambang jadi yang bisa langsung dikonsumsi, maupun dalam bentuk lain seperti fasilitas hidup, semisal pembangunan rumah sakit, jembatan, hingga gedung kesehatan.
Alhasil Aturan Islamlah yang menjadikan pengelolahan pertambangan yang berkeadilan dan menciptakan kesejahteraan. Jika barang tambang yang itu dibutuhkan semua orang, dikelola oleh negara, hasilnya akan bisa dirasakan oleh semua rakyat. Namun beda halnya dengan pengelolaan di tangan swasta, hanya bisa dinikmati segelintir individu saja.
Namun tentu semua ini dengan syarat negaranya harus berlandaskan Sistem Islam, bukan sistem buatan manusia yaitu demokrasi kapitalisme yang dimana akan menciptakan hubungan antara penguasa dan rakyat layaknya penjual dan pembeli.Adapun jika barang tambang dikelola negara, setidaknya ada dua keuntungan yang didapat.
Pertama, pemasukannya bisa menjadi dana yang cukup besar untuk mencukupi kebutuhan negara dalam mengurusi rakyat. Selama ini, pemasukan kas negara dari SDA sangat kecil sebab keuntungan besar diambil semua oleh perusahaan asing maupun segelintir oligarki mengelola barang tambang tersebut. Sebut saja PT Freeport Indonesia yang telah menambang sejak 1966. Pada 2023, PTFI menghasilkan 1,6 miliar pon tembaga dan 1,9 juta ons emas.
Kedua, negara bisa berlepas dari ketergantungan terhadap utang luar negeri. Tidak bisa dimungkiri bahwa sebagian besar APBN didanai oleh utang. Jebakan utang yang semakin membengkak ini menjadikan negara tidak terbebas dari kepentingan negara adidaya, penuh setiran dan akhirnya menjadi negara boneka. Sehingga balasannya pengaturan negara pengutang mendapatkan balas jasa yang setimpal. Sedangkan rakyat, hanya bisa merasakan karusakan keburukan yang amat parah lagi memprihatinkan.
Selain itu tujuan utama Negara dalam mengelolah SDA tujuan utamanya untuk kemakmuran rakyat karena negara berkewajiban mengurusi kebutuhan rakyat. Islam jelas mengharamkan negara berlepas tangan dari kepentingan rakyat. Jika itu terjadi, akan ada kelompok yang senantiasa mengingatkan. Inilah sebenarnya tugas kelompok itu, baik itu dalam bentuk organisasi masyarakat atau partai politik. Keduanya memiliki peran penting untuk berjuang demi rakyat. Islam mengharamkan negara berlepas tangan dari kepentingan rakyat. Jika itu terjadi, akan ada kelompok yang senantiasa mengingatkan. Inilah sebenarnya tugas kelompok itu, baik itu dalam bentuk organisasi masyarakat atau partai politik. Keduanya memiliki peran penting untuk berjuang demi rakyat.
Allah Swt berfirman dalam QS Ali Imran ayat 104, “Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
Arti dari ayat ini menunjukkan bahwa tugas kutlah (politik) itu ada tiga, yaitu menyeru kepada kebajikan (Islam), melakukan yang makruf dan mencegah yang mungkar. Aktivitas di luar tiga hal itu bukanlah sesuatu yang utama sehingga ormas, maupun sekelompok pihak swasta harusnya tidak menerima konsesi pengelolaan SDA karena sangat jelas bahwa tambang adalah kepemilikan umum yang tidak bisa diprivatisasi. Wallahualam bisawab.











