Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
KOTA GORONTALOPEMKOT GORONTALO

Pembebasan Retribusi PBG bagi MBR, Pendaftar di Kota Gorontalo Masih Nihil

×

Pembebasan Retribusi PBG bagi MBR, Pendaftar di Kota Gorontalo Masih Nihil

Sebarkan artikel ini
Retribusi PBG
Analisis Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Dinas PUPR Kota Gorontalo, Buyung Adam. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian sebelumnya meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih mensosialisasikan kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Hal ini dinilainya sangat berdampak positif terhadap masyarakat, terlebih untuk masyarakat kalangan bawah. Selain itu menurutnya, pembebasan retribusi PBG bagi MBR akan semakin menguntungkan Pemda itu sendiri.

“Ini manfaatnya bukan hanya bagi masyarakat yang belum punya rumah, atau yang berpenghasilan rendah, supaya rumahnya direnovasi misalnya. Bukan hanya itu, tapi perhitungan ekonomi, kalau tiga juta rumah dibangun (akan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Tito pada acara Sosialisasi KUR Perumahan dan FLPP di MAC Ballroom, Jawa Tengah pada beberapa waktu lalu.

Kebijakan pembebasan retribusi PBG bagi MBR ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah Kota Gorontalo.

Analisis Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Dinas PUPR Kota Gorontalo, Buyung Adam mengatakan di Kota Gorontalo sendiri regulasi yang mengatur terkait pembebasan retribusi PBG bagi MBR telah diakomodir dalam Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Namun kata Buyung, hingga kini belum ada masyarakat berpenghasilan rendah yang mendaftarkan untuk izin PBG

“Di Perwako juga menjelaskan terkait kategori MBR itu seperti apa, penghasilannya itu kalau bujang 7 juta yang berkeluarga 8 juta, kemudian ketika mereka mengajukan di SIMBG itu harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari lurah. Cuman selama ini belum ada yang mendaftar tentang PBG gratis,” ujar Buyung kepada Dulohupa, Kamis (06/11/2025).

Belum adanya pendaftar PBG gratis (MBR) di Kota Gorontalo ini kata Buyung juga disebabkan karena masyarakat yang mengajukan PBG melebihi luasan yang telah ditentukan. Sebagaimana aturan yang mengatur, PBG bagi MBR hanya untuk bangunan tipe 36.

“Untuk bangunan MBR untuk mendapatkan PBG itu secara gratis, pemohon harus melakukan pendaftaran secara online melalui SIMBG, setelah masuk kriteria-kriteria yang menentukan PBG gratis itu sudah ada dalam sistim, mereka tinggal memilih, apakah bangunannya itu kategori MBR atau tidak, karena MBR dibatasi hanya untuk ukuran tipe 36,” terang Buyung.

“Paling banyak masyarakat kita Gorontalo itu luas saja sudah lebih dari 36 ketika mendaftarkan di SIMBG. Jadi jelas dia masuk bangunan non MBR,” sambungnya.

Reporter: Yan