DULOHUPA.ID – Tim Resmob Polda Gorontalo dibantu Ditreskrimum, berhasil menangkap seorang buronan kasus Tindak Pidana Penganiayaan penikaman menggunakan barang tajam berinisial RT (19), Sabtu (27/7/2019)
RT sendiri merupakan warga Kel. Pakoa, Kec. Wanea, Kota Manado. Dirinya menjadi Buronan Polrestabes Manado atas tindakan penganiayaan terhadap salah satu warga yang bernama Dimas Burahman pada senin, (13/5/2019) lalu di perempatan SMP 4 Karombasan.
Panit Resmob Polda Gorontalo Ipda. Sucipto Amboy. SH, mengatakan, Sebelumnya Tim Resmob Polda Gorontalo mendapatkan Laporan dari Tim Opsnal Porestabes Manado dan meminta bantuan bak up melakukan penagkapan dan mengamankan tersangka, karena dari hasil penyelidikan tersangka diketahui berada di wilayah Kota Gorontalo.
Mendapatkan laporan tersebut Tim Resmob Polda Gorontalo langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan tempat persembunyian RT, di salah satu Home Stay yang ada di Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota selatan, Kota Gorontalo, Sabtu (27/7/2019)
“ Tersangka sudah dua minggu bersembunyi di Kota Gorontalo tinggal bersama keluarganya yang ada disini. namun selama kurang lebih dua bulan dalam pelariannya tersangka selalu berpindah-pindah tempat, dan akhirnya tersangka tertangkap di sebuah Home Stay yang ada di Kota Gorontalo” terang Ipda. Sucipto
Setelah dilakukan penangkapan, kemudian Tim Resmob Polda Gorontalo langsung menyerahkan Tersangka kepada penyidik dan Tim Opsnal Polrestabes Manado dan Sek Urba Wanea, minggu (28/7/2019) (DP/02)