Dulohupa.id – FA alias Endi yang merupakan terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang beberapa waktu lalu diungkap oleh unit Tindak Pidana Korupsi, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Gorontalo.
Selain itu, FA juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 Milyar, dengan ketentuan digantikan pidana kurungan penjara sebanyak enam bulan jika tidak mampu membayarkan denda.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, menyatakan terdakwa FA alias ENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana pencucian uang secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menghukum Terdakwa FA alias ENDI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dan semua objek yang disita oleh penyidik dikembalikan kepada korban,” bunyi putusan pengadilan yang dibacakan Hakim Ketua, Hamka SH, MH.
Sebelumnya, Unit 2 Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Gorontalo Kota melalui penyidik pembantu Brigadir polisi Friscki E. Nasibu, S.H., M.H.,berhasil mengungkap perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dua orang pelaku, masing-masing FA dan SMHB yang tidak lain adalah pasangan suami istri, di sebuah perusahaan.