Dulohupa.id– Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Mohamad Nauval Seno, mengungkapkan bahwa pelaku pembacokan di Pasar Sentar Kota Gorontalo, berinisial HD (38) diancam 5 tahun penjara, Rabu (5/1/22).
“Pasal yang diterapkan kepada pelaku, menggunakan pasal 351 ayat 1 terkait dengan penganiayaan, dengan menggunakan senjata tajam, ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya
Iptu Nauval menuturkan, sebelumnya aksi pembacokan tersebut dilakukan oleh pelaku HD (38) kepada korban Rustam Karim (51) pada Selasa malam (4/1/22), kemarin.
Ia menceritakan kronologinya, bahwa kejadian tersebut bermula saat korban bersama teman-temannya sedang mengobrol di pasar kemudian pelaku mendatangi korban bersama teman-temannya dalam kondisi sudah mabuk.
Kemudian, lanjutnya, di situ terjadi cekcok hingga lalu pelaku langsung memukul korban. Tidak habis di situ, karena korban menghindari pukulan itu, pelaku mengeluarkan pisau dan langsung melukai kepala korban.
“Motifnya dendam, diakibatkan perselisihan terkait dengan uang parkir yang ada di lokasi pasar sentral,” terangnya.
Reporter: Faisal Husuna











