Dulohupa.id – Menyikapi maraknya kebakaran lahan dan rumah yang terjadi pada musim kamarau panjang di wilayah Gorontalo, Gubernur Gorontalo Rusli Habibe, mengeluarkan ancaman keras bagi warga yang sengaja melakukan pembakaran lahan.
Ancaman tersebut berupa penutupan lahan perkebunan pelaku pembakaran hutan serta tidak akan diberikan izin mengarap selama 10 tahun. Bukan hanya itu pelaku pembakaran juga tidak akan diberikan bantuan berupa benih, pupuk dan alat mesin pertanian.
“Kita sudah putuskan kalau ada petani atau masyarakat yang dengan sengaja membakar hutan dan ladang itu harus ditangkap dan diproses secara hukum,” tegas Rusli
Aturan itu akan dipertegas melalui Peraturan Gubernur Gorontalo yang saat ini sedang dikaji oleh Biro Hukum. Aturan yang memperkuat larangan pembakaran lahan seperti UU. No. 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU no. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan serta Permen Lingkungan Hidup no. 10 tahun 2010.
Musim kemarau yang melanda Gorontalo beberapa bulan terakhir sedikitnya menyebabkan 105. kebakaran terjadi di lahan, hutan dan rumah warga. (jebeng)