Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONALPERSPEKTIF

Pelacur pun Mulia dengan Kerudung

×

Pelacur pun Mulia dengan Kerudung

Sebarkan artikel ini
Kerudung
Ilustrasi Wanita Kerudung (Getty Images)

Oleh: Husein Rahim

Menyikapi terkait Paskibraka yang diduga diminta melepas kerudung, penulis jadi teringat masalah yang hampir sama ketika pada tahun 2012 silam aktivis gender menolak kebijakan gubernur soal pemakaian kerudung di lingkungan ASN Provinsi Gorontalo. Kalimat yang muncul dibenak penulis adalah “Bahkan pelacur pun menjadi mulia dengan kerudung”.

Sekilas ungkapan ini mungkin terdengar aneh, terutama bagi yang memahami bahwa kerudung adalah sepenuhnya urusan pribadi.

Bukan hanya pelacur, tapi pezina, pencuri, koruptor, pembunuh dan para pelaku kejahatan lain, manakala mereka memakai kerudung, tetap saja hal itu tidak salah, bahkan hal ini justru menjadi kemuliaan baginya. Dari sini penulis ingin menggarisbawahi bahwa antara kerudung sebagai syariat yang mengatur pakaian secara fisik dengan amal perbuatan yang lain adalah terpisah dari sisi ganjaran dan pahala.

Contohnya seperti orang yang berkerudung tetapi masih melakukan ghibah, belum bisa menjaga lisanya, lantas bukan kerudungnya yang salah. Ketaatan dia untuk tetap menutup aurat tetaplah memiliki nilai pahala disatu sisi, sementara disisi lain perbuatan seperti berzina, meninggalkan sholat, pacaran, tetaplah akan mendapatkan dosa.

Jangan sampai ketika seorang meniggalkan sholat ditambah membuka aurat maka terbuka dua pintu dosa bagi dirinya. Setidaknya seseorang mengurangi pintu perbuatan buruk.

Jika berkerudung namun masih tetap melakukan kesalahan lain, bukan berarti kerudungnya harus dilepas. Hal ini mungkin sudah berjalan dibeberapa tempat lokalisasi, ketika mereka para pelacur masih menyempatkan diri untuk memakai kerudung kemudian datang ke mushola, mengerjakan sholat dan mendengarkan pengajian. Tentu amal mereka dalam hal ini tidak bisa disalahkan.

Orang-orang seperti ini seringkali dihujat dari sisi amal baiknya. Persoalan orang tersebut memiliki sifat nifaq atau munafik, itu masalah lain. Terkait dengan seseorang itu hanya berlindung dibalik kerudung, jubah dan penampilan sholeh untuk menutupi aib dan kesalahanya tentu hal ini bukan masalah. Setiap orang berhak untuk menutup rapat aib kejelekanya.

Islam sangat menghargai serta melindungi hak-dan privasi setiap individu warga. Sehingga ketika perzinahan itu dilakukan di dalam kamar sendiri, dalam rumahnya sendiri, petugas tidak berhak untuk melakukan penggeledahan atau penggebrekan secara serampangan.

Pelanggaran syara di wilayah privasi tetap akan dihukum setelah melalui proses pengadilan dengan mekanisme pembuktian (al-ahkam al-mubayyinat) yang khas. Semua itu diatur dalam sistem sanksi (nizhamul uqubat). Adapun etika pergaulan pria dan wanita, termasuk pakaian diatur dalam sistem pergaulan dalam islam (nizhamul ijtima’I fil islam), dan tatanan sosial diatur lewat andzhimatul mujtama’.

Seorang muslim dilarang menyebarkan aib orang lain, apalagi sampai memata-matai (tajassus) orang lain tanpa alasan yang benar, kecuali dalam rangka tugas negara memantau mereka yang disinyalir berhubungan dengan negara musuh. Tidak seperti di sistem sekuler hari ini dimana hak privasi orang lain diobral demi keuntungan materi.

Tidak selamanya dan tidak semua perbuatan buruk dapat menghapus pahala kebaikan. Kecuali untuk beberapa sifat tertentu yang memang dapat menghanguskan amal baik. Itupun ketika ada perbuatan yang dapat melenyapkan pahala amal baik bukan berarti amal baik itu dihentikan, ditinggalkan, tidak lagi dikerjakan. Seperti ghibah dan riya yang dapat menghapus pahala amal baik, bukan berarti meninggalkan amalan yang selama ini dikerjakan. Ketika minum khomr menyebabkan sholat tidak diterima selama empat puluh hari, tidak lantas orang itu lepas dari kewajiban sholat.

Adapun terkait dengan konsep Kepribadian dalam Islam (Ash-Shakhsiyah Islamiyah) memang tidak disyaratkan pakaian atau penampilan fisik menjadi ukuran pribadi islami. kepribadian islami ditandai dengan dua hal yakni pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah).

Disebutkan dalam kitab Min Muqawwimat Nafsiyah Islamiyyah bahwa ‘Aqliyah (pola pikir) adalah cara yang digunakan untuk memikirkan sesuatu; yakni cara mengeluarkan keputusan hukum tentang sesuatu, berdasarkan kaidah tertentu yang diyakini serta diimani sesorang. Ketika apa yang dipikirkan dan keputusan yang dikeluarkan berdasarkan akidah Islam, maka ‘aqliyah-nya adalah aqliyah islamiyyah (pola pikir islami). Jika tidak seperti, apabila dia memakai standard an ukuran serta cara selain akidah Islam, maka pola pikirnya merupakan pola pikir yang lain.

Adapun nafsiyah (pola sikap) adalah cara yang digunakan sesorang dalam rangka memenuhi dorongan naluri (gharizah) dan kebutuhan jasmani (hajatul udhawiyyah) yakni upaya yang dilakukan unutk memenuhi tuntutan dan dorongan berdasarkan kaidah apa yang diimani dan diyakini.

Jika pola pemenuhan disandarkan sesuai akidah islam, maka nafsiyah-nya adalah nafsiyah islamiyyah, jika memakai cara lain dalam pemenuhan tersebut maka berarti nafsiyahnya adalah nafsiyah yang lain. Dari sini jelas bahwa kepribadian islam (syakhsiyah islamiyyah) itu menuntut perbuatan manusia, dan keputusan yang diambil dalam memenuhi kebutuhan sesuai akidah Islami baik itu di ranah publik maupun di ranah privat.

Berbeda dengan konsep sekularisme, agama hanya boleh mengatur ruang privat, bukan untuk mengatur ruang publik. Begitupula dengan syariat kerudung, sepenuhnya merupakan urusan hati masing-masing pribadi.

Mereka disatu sisi tidak anti agama, tidak anti terhadap syariat manakala agama ditempatkan di ruang privat. Ketika hadir mengisi ruang publik disitulah agama akan dipermasalahkan, akan dihujat dan dimusuhi dengan alasan melanggar hak asasi dan kebebasan. Agama di ranah publik tidak lebih dari sebatas sumber etika dan moralitas semata.

Sikap anti kerudung ini pernah terjadi, ketika pada tahun 2012 silam gubernur mengeluarkan kebijakan terkait kewajiban mengenakan kerudung bagi muslimah di lingkungan ASN. Aktifis gender Gorontalo yang menolak kebijakan ini beralasan bahwa pakaian itu adalah hak asasi setiap orang, seolah tuhan pun tidak berhak mengaturnya.

Alasan berikutnya bahwa kerudung bukan jaminan terhadap etika serta kualitas pelayanan publik. Padahal, yang namanya syariat adalah kewajiban. Tidak ada hubunganya dengan kualitas etika pelayanan publik. Entah baik atau buruk etika pelayanan publik, tidak boleh dibenturkan dengan hukum syara, apapun kondisi dan keadaan kerudung tetaplah wajib untuk dipakai. Karena kerudung merupakan perintah Allah SWT. Syariat adalah harga mati, bukan harga nego.

Sejatinya kebijakan pemerintah terkait kerudung di lingkungan pemerintahan merupan suatu wujud tanggung jawab moral dan agama sebagai pemimpin.

Setiap upaya yang menghalangi dan memusuhi diterapkan hukum syara di level sistemik merupakan sebuah dosa dan kemaksiatan. Sebuah penentangan atas syariat dari Sang Maha Tahu. Hal ini bisa terjadi dalam sebuah sistem yang menerapkan asas demokrasi-sekuler. Sekaligus menyalahi prinsip Ketuhanan yang maha esa, merupakan perlawanan terhadap upaya pemerintah dalam rangka untuk mewujudkan takwa kepada tuhan yang maha esa.

Meski seorang pelacur sekalipun ketika dia mengenakan kerudung sebagai sebuah kewajiban maka dia berhak menyandang kemuliaan, berhak mendapatkan pahala. Karena setiap ketaatan dan kebaikan yang dia lakukan, meski amalnya hanya seberat debu (zarrrah) tetaplah akan memperoleh ganjaran pahala dan bisa menjadi pengantar mendapat ridha dan ampunan dari Allah SWT.

Sesuatu yang lahir dari keyakinan, ataupun nilai selalu melekat dengan simbol formalitas, tidak boleh dipisahkan. Manakala suatu nilai dilepaskan dari simbol maka ia akan kehilangan identitas serta kemunduran eksistensi. Kerudung adalah simbol ketaatan, namun bukan sekedar simbolis fashion (gaya) biasa semata, tapi suatu perintah dari Sang Maha Pencipta.

Semoga kaum muslimin terhindar dari logika pemikiran yang menjauhkan dari agama. Semoga tetap terjaga untuk selalu teguh dalam berusaha mengamalkan apa yang diperintahkan menjauhi apa yang dilarang. Itulah sebenar-benarnya takwa. “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Muslim._(QS.Ali Imran:102). Wallahu a’lam.