Dulohupa.id – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota meringkus pasangan kekasih terlibat dalam kasus pencurian di perumahan Graha, Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana dalam konferensi pers, Rabu (25/1/2023) mengungkapkan, kedua pelaku ini adalah laki-laki MP alias Uci dan perempuan NH alias Novi. Keduanya memiliki peran masing-masing dimana Uci melakukan aksi pencurian, sedangkan Novi turut menjual hasil curian yang didapatkan Uci.
Kombes Ade menjelaskan, sebelumnya pada Sabtu 14 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 Wita, terduga pelaku Uci mencuri di salah satu rumah warga di Kelurahan Dulalowo. Dari rumah itu pelaku menggasak sebuah Handpone, uang maupun perhiasan dengan total kerugian 16 juta rupiah.
“Adapun modusnya dia mencongkel jendela rumah dengan menggunakan dua alat bukti yang telah diamankan yaitu obeng dan pisau. Ia beraksi saat korban sedang tidur,” ungkap Kapolresta.

Setelah menerima laporan korban, Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan. Alhasil petugas mencurigai Handpone hasil curian terlacak di Wilayah Kecamatan Taludaa, Kabupaten Bone Bolango.
Dari hasil penelusuran, pemegang handpone tersebut mengaku mendapatkannya dari Uci. Polisi pun mencari jejak pelaku utama yang diketahui sedang berada di kos Ungu yang berada di Kelurahan Wumialo.
Tak butuh lama, petugas alhasil menyergap pelaku bersama sang pacar yang saat itu sedang tidur berdua di kos-kosan.
“Keduanya langsung dibawa ke Polresta untuk dilakukan pengembangan,” ucap Kombes Ade.
Dari hasil pengembangan polisi, pelaku sudah melakukan aksi pencurian di 12 lokasi yang tersebar di Gorontalo.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yaktu ada 6 televisi LED berbagai merk, sound sistem, tabung gas ukuran 3 dan 5,5 kg, serta perlengkapan atau alat dapur lainnya.
“Dia menyasar rumah yang menurutnya bisa dibobol, baik itu ada penghuni maupun tidak. Aksinya malam hari dan menjelang dini hari,’ ungkap Ade.
“Saat melakukan aksi ia hanya seorang diri, kemudian peran dari rekan wanitanya membantu mencari atau menjual barang – barang hasil curian tersebut. Sudah banyak yang dijual,” sambungnya.
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, aksi pencurian dilakukanya sejak September 2022 hingga Januari 2023. Sementara Uci diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Kini pasangan kekasih itu telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 336 ayat 1 tentang pencurian berat dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara.
Redaksi Dulohupa