Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEKESEHATANNASIONAL

Pasal Kontroversi, Pemerintah Sahkan Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

×

Pasal Kontroversi, Pemerintah Sahkan Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Sebarkan artikel ini
Alat Kontrasepsi
Ilustrasi Alat kontrasepsi. (Halodoc)

Dulohupa.id – Pemerintah Pusat telah mengesahkan aturan terkait penyedian alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja. Hal tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Lebih khusus, pernytaan pemberian alat kontrasepsi untuk pelajar termuat pada pasal 103, yaitu:

(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.

(2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai: a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi; b. menjaga Kesehatan reproduksi; c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya; d. keluarga berencana; e. melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan f. pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

(3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.

(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi.

(5) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.

Aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi dari pemerintah untuk kalangan usia sekolah dan remaja, mestinya diperjelas agar tidak menimbulkan bias pemahaman, bahkan akan cenderung bahwa PP tersebut melegalkan seks bebas untuk kaula muda.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab,” ucap Anggota Komisi IX DPR-RI Netty Prasetiyani, dalam keterangan pers yang dikutip pada Selasa (06/08/2024) melansir pewartaan Kompas.com

Aturan yang ditandatangani pada 26 Juli 2024 kemarin oleh Presiden-RI, bisa saja menimbulkan anggapan bahwa hubungan seksual di luar nikah bagi pelajar dan remaja itu di perbolehkan, jika tidak diperjelas.

“Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?,” kata Netty.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin menegaskan, aturan penyediaan alat kontrasepsi bukan ditujukan untuk pelajar sekolah.

Kata Budi, di sejumlah daerah masih banyak masyarakat dengan usia sekolah yang sudah menikah. Karena itu, pemerintah menargetkan mereka untuk diberikan alat kontrasepsi. Pemberian alat kontrasepsi (usia sekolah yang sudah menikah) juga disebabkan kehamilan di usia muda berisiko meningkatkan angka stunting di Indonesia.

“Teman-teman jangan salah tangkap, ini justru bukan untuk anak-anak sekolah, untuk orang (yang sudah) menikah usia sekolah,” ujar Budi saat ditemui awak media di Puskesmas Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (06/08/2024).

Redaksi