Dulohupa.id – Partai Ummat batal kepesertaannya untuk mengikuti kontestasi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Bone Bolango.
Hal tersebut diungkapkan salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango, Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM, Idris Djou bahwa informasi terkait pembatalan salah satu Partai Politik (Parpol) adalah benar.
“Iya dibatalkan (Partai Ummat), tapi hanya untuk Pemilu DPRD Tingkat Kabupaten Bone Bolango. Tapi untuk Pemilu Legislatif di Provinsi dan Nasional masih tetap menjadi peserta,” ujar Idris Djou kepada Dulohupa, saat dihubungi, Rabu (14/02/2024).
Kata Idris, alasan pembatalannya dikarenakan pihak Parpol tersebut tidak memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke pihak KPU. Pasalnya, sesuai ketentuan bahwa setiap Parpol/peserta Pemilu wajib memasukkan laporan dana kampanyenya.
“Konsekwensinya bagi partai yg tdk membuat Laporan LADK akan dicoret sebagai peserta Pemilu di daerah pemilihan yg bersangkutan,” tegasnya.
Selain itu, diketahui bahwa untuk di Kabupaten Bone Bolango sendiri tidak terdapat Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari partai Ummat.
Selanjutnya, pihak KPU kemudian memberikan arahan kepada setiap KPPS agar menyampaikan kepada masyarakat atau para pengguna hak pilihnya bahwa kepesertaan Pemilu untuk partai Ummat telah dibatalkan.
Reporter: Yayan