Scroll Untuk Lanjut Membaca
KOTA GORONTALOPEMKOT GORONTALO

Parkir Berlangganan di Kota Gorontalo, Cek Daftar Tarifnya!

×

Parkir Berlangganan di Kota Gorontalo, Cek Daftar Tarifnya!

Sebarkan artikel ini
Gorontalo Parkir Berlangganan
Suasana kawasan parkir di depan Citimall Kota Gorontalo. Dok: Dulohupa

Dulohupa.id – Pemerintah Kota Gorontalo mulai menerapkan kebijakan parkir berlangganan kepada masyarakat untuk waktu setahun kedepan.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Rahmanto Idji menerangkan bahwa penerapan kebijakan ini tak lain untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran retribusi parkir di jalanan umum. Untuk pendaftarannya bisa mendatngi lanngsung kantor Dinas Perhubungan Kota Gorontalo.

“Ini 1 kali pembayaran untuk mendapatkan layanan selama 1 tahun, sehingga pemilik kendaraan yang sudah mengikuti parkir berlangganan tidak lagi melakukan pembayaran di setiap parkir,” ujar Rahmanto kepada awak media, Rabu (07/01/2026).

Lebih lanjut Rahmanto merincikan, adapun tarif kendaraan perkir berlangganan ini diantaranya, untuk sepeda motor senilai Rp 60.000, kendaraan roda tiga (bentor) senilai Rp 40.000, untuk mobil senilai Rp. 100.000, dan kendaraan jenis truk senilai Rp 140.000.

“Kemudian untuk parkir berlangganan ini khusus untuk di tepi jalan umum, jadi semua kawasan yang menjadi lokasi parkir dibawah kewenangan Pemerintah Kota Gorontalo itu bebas dari pungutan parkir,” tandasnya.

“Dan kawasan parkir di Kota Gorontalo ini terbagi tiga, yang pertama di kawasan perdagangan, kedua di kawasan pasar dan ketiga kawasan lainnya seperti (jalan) Pandjaitan, (jalan) Sudirman dan lainnya,” ucapnya.

Reporter: Yayan