Dulohupa.id – Panitia Khusus (pansus) II DPRD Kota Gorontalo laksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan pada Senin (09/03/2026).
Melalui Ketua Pansus II DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming mengungkapkan bahwa pertemuan ini merupakan rapat perdana antara pihak pansus dan pemerintah daerah serta pihak PLN.
Menurut Darmawan, dalam pertemuan tadi pembahasan baru sampai di ketentuan umum, sejumlah hal disampaikan legislatif terhadap eksekutif terkait rancangan peraturan ini.
“Karena ada beberapa hal dan masukan kami sampaikan terutama terkait dengan penerangan yang menggunakan bio solar,” ujar Darmawan kepada awak media.
Lebih lanjut kata Darmawan, pihaknya berharap rancangan peraturan ini dapat bermanfaat untuk daerah, terutama soal penerangan.
“Kita berharap agar kiranya ranperda ini betul-betul bisa bermanfaat bagi daerah, terutama soal penerangan baik yang ada di tingkat kota maupun di tingkat lingkungan,” ucapnya.
“Karena kita tau selama ini banyak lampu-lampu yang dipasang tetapi itu tidak mempunyai izin, dan kami juga berharap dari teman-teman pihak ketiga itu bisa bersumbangsi terkait dengan penerangan jalan umum maupun jalanan lingkungan yang ada di Kota Gorontalo,” sambungnya.
Menurut Darmawan, dalam ranperda ini ada sejumlah 12 bab dan 31 pasal yang akan dikaji bersama pemerintah daerah.
Darmawan juga mengatakan bahwa sebelum melaksanakan rapat perdana bersama pemerintah, pansus sebelumnya telah melakukan pembahasan internal untuk mengkaji ranperda ini.
Reporter: Yayan











