Dulohupa.id- Owner FX Family berinisial AY atau kerap disapa Rinto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo. Bersama istrinya Rinto ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2021.
“Yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 15 Desember dan dilakukan penahanan pada tanggal 16 Desember,” ungkap Dirkrimsus Pol Deni Okvianto saat menggelar konferensi pers di Polda Gorontalo, Kamis (30/12/2021).
Tidak hanya menahan Rinto bersama istrinya, Polda Gorontalo juga ikut menyita sejumlah aset berharga. Dari paparan yang dibeberkan Deni, aset-aset itu terdiri dari 13 mobil mewah, laptop, HP, jam tangan Rolex, dokumen berharga serta kendaraan roda dua.
“Dokumen-dokumen juga ditahan. Karena dokumen ini ada bukti-bukti kwitansi dari para member-member itu untuk pembuktian barang bukti,” ujarnya.
Terkait dengan nasib dana para investor yang mayoritas warga Pohuwato, Deni menjelaskan, bahwa hingga saat ini pihaknya terus mengembangkan kasusnya. Ia pun tak menjelaskan apakah janji Rinto untuk mencairkan profit pada Januari 2022 akan terealisasi. Apalagi mengingat saat ini Rinto tengah menjalani masa tahanan.
“Barang bukti dan hasil penyelidikan tindak pidana nantinya kita akan serahkan ke kejaksaan penuntut umum,” tandas dia. **











