Scroll Untuk Lanjut Membaca
KOTA GORONTALOPERISTIWA

Orang Tua di Kota Gorontalo Protes Vaksinasi Anak Jadi Syarat Ikut PTM

×

Orang Tua di Kota Gorontalo Protes Vaksinasi Anak Jadi Syarat Ikut PTM

Sebarkan artikel ini
Lanal-Gorontalo-dulohupa.id-
Petugas melakukan vaksinasi kepada anak di Kelurahan Tanjung Keramat, Kota Gorontalo. Foto: doc. Dulohupa

Dulohupa.id – Sejumlah orang tua siswa mendatangi Lembaga Advokasi Khusus Perempuan dan Anak (LAKPA), Senin (28/2/2022). Untuk mengadukan kebijakan Dinas Pendidikan Kota Gorontalo yang mensyaratkan hanya anak sudah tervaksinasi Covid-19 bisa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Lola Daud, salah satu dari orang tua siswa yang datang melakukan pengaduan mengatakan, ia sebagai orang tua hanya ingin memperjuangkan hak anaknya bisa masuk sekolah lagi. Sebab sudah hampir dua minggu anaknya tidak masuk sekolah dan terpaksa harus mengikuti pembelajaran Daring (Dalam jaringan), yang ia nilai tidak efektif penerapannya.

“Kalau belajar daring guru sama sekali tidak mengajar hanya membagikan materi lewat grup Whatsapp. Saya pun harus menggantikan peran guru mengajarkan materi itu, sedangkan saya ini Ibu rumah tangga biasa dan tidak punya kapasitas apalagi kualitas mengajar seperti guru”ungkapnya

Lanjut Lola, ia memang tidak mengizinkan anaknya menerima vaksin Covid-19 karena takut dan khawatir jika anaknya kenapa-kenapa. Namun ia tetap ingin anaknya bisa mengikuti PTM tanpa harus tervaksinasi.

“Anak saya itu sudah berusia sembilan tahun, dan selama sembilan tahun ini sering masuk rumah sakit karena ada penyakit tifus. Saya masih khawatir kalau kenapa-kenapa nantinya”imbuhnya.

Sementara itu, Romy Pakaya, Kepala LAKPA, menyebut beberapa hari belakangan pihaknya banyak didatangi oleh orang tua siswa yang mengajukan aduan keberatan atas kebijakan Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, yang mensyaratkan hanya anak sudah tervaksinasi Covid-19 bisa mengikuti (PTM). Ia memandang kebijakan itu merupakan tindakan diskriminasi terhadap anak dan bertentangan dengan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

“Kami sebagai lembaga yang konsen dengan isu anak dan perempuan  mengajukan keberatan dengan kebijakan dari Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, dan segera melayangkan surat ke DPRD agar  melakukan peninjauan kembali aturan diskriminatif itu”tegasnya memungkasi.

(Redaksi)