Dulohupa.id – Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Gorontalo wajib aktifkan piket jaga 1×24 jam menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kesbangpol Kota Gorontalo, Iskandar Moerad, surat pemberlakuan piket jaga ini telah diedarkan ke masing-masing OPD.
Menurutnya, piket jaga bertujuan meningkatkan keamanan dan ketertiban dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang. Hal ini dikhususkan bagi lingkungan perkantoran yang dekat dengan pemukiman masyarakat.
“Terutama lingkungan kantor yang ada masyarakatnya, sehingga bisa memberikan kenyamanan, keamanan, dan ketertiban,” ungkap Iskandar saat diwawancarai, Kamis (1/2/2024).
Selain di kantor dinas, lanjut Iskandar, pemerintah kecamatan dan kelurahan juga wajib melaksanakan piket tersebut. Sebab, Iskandar bilang, kecamatan dan kelurahan merupakan garda terdepan dalam rangka menghadapi Pemilu 2024 nanti.
Adv/Diskominfo











