Dulohupa.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)) Provinsi Gorontalo, Opan Hamzah menangapi kasus salah satu anggota KPU Kota Gorontalo yang dilaporkan warga ke polisi karena diduga lakukan penipuan.
Opan menjelaskan, oknum anggota KPU itu sebelumnya terlibat hutang piutang yang terjadi pada tahun 2023, dimana saat itu yang bersangkutan belum menjadi anggota komisioner KPU.
“Ada tahapan yang harus KPU lakukan sebelum mengambil keputusan pemberian sanksi atau pencopotan,” ujar Opan saat menerima massa aksi yang berunjuk rasa di kantor KPU Provinsi Gorontalo, Rabu (09/10/2024).
Baca Juga: Dalih Proyek Kemenaker, Oknum Komisioner KPU di Gorontalo Diduga Tipu Pengusaha Hingga Rp 550 Juta
Jika terbukti melakukan penipuan atau melanggar hukum, maka oknum anggota KPU bisa mendapatkan sanksi berat sesuai PKPU nomor 8 tahun 20219.
Berdasarkan PKPU nomor 8 Tahun 2019 menyatakan bahwa komisioner KPU, baik KPU provinsi, kabupaten/kota, apabila dalam status terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara.
Selanjutnya pada pasal 129 menyatakan bahwa, ketika misalnya yang bersangkutan itu ditetapkan sebagai terpidana, maka yang bersangkutan diberhentikan secara permanen.
“Sehingganya saya minta pada adik-adik mahasiswa, yang harus dijaga adalah proses di kepolisian. Karena kasus ini telah dilaporkan di Polres,” jelas Opan Hamzah.
Sebelumnya oknum komisioner KPU Kota Gorontalo berinisial JY diduga melakukan penipuan terhadap pengusaha asal Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo hingga Rp 550 juta.
Tak terima hal itu, pengusaha asal Tibawa yang bernama Pariyem (56) kemudian melaporkan tindakan oknum JY ke Polres Gorontalo pada Jumat (4/10/2024) kemarin.
Melihat hal itu aliansi mahasiswa meminta bahwa oknum komisioner yang bermasalah itu harus diberi sanksi, bahkan kalau perlu dicopot. Sebab menurut mereka hal yang saat ini terjadi dengan salah satu oknum anggota komisioner KPU kota tersebut bakal mengganggu jalannya aktivitas tahapan Pilkada.
Reporter: Hendrik Gani