Dulohupa.id– Gubernur Gorontalo Rusli Habibie akhirnya mengambil langkah hukum terkait kasus pemalsuan akun Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, yang belum lama ini viral ditengah masyarakat Gorontalo. Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dilaporkan oleh Kuasa Hukum Rusli Habibie, Suslianto, ke Polda Gorontalo, selasa (30/6).
Kuasa Hukum Suslianto, saat ditemui sejumlah awak media selasa (30/6) mengungkapkan, Bermodal foto Rusli Habibie dari internet, akun ini sukses menipu sejumlah warganet dengan modus meminjam uang. Pelaku diadukan karena dianggap melanggar Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) UU tentang ITE.
“Hal ini tentu sangat merugikan pihak klien saya, bahkan tindakan dan perbuatan daripada oknum tersebut bisa menjatuhkan harkat dan martabat dari klien saya. Untuk itu saya langsung mengajukan pengaduan terhadap permasalahan ini,” ucap Suslianto.
Kasus berikutnya menyangkut fitnah jembatan Bulobulondu di Kabupaten Bone Bolango yang dialamatkan ke Rusli Habibie. Oknum berinisial Dj pada salah satu grup Whatsapp menuding jembatan itu tidak tuntas dibangun tahun 2007 lalu, saat Rusli berprofesi sebagai kontraktor.
“Oknum tersebut menyebarkan kata-kata yang tidak benar atau tidak sesuai fakta. Sehingga saya selaku kuasa hukum juga mengajukan pengaduan terkait dengan dugaan perbuatan pidana mengenai fitnah,” imbuhnya.
Suslianto berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti aduaan tersebut guna mendapatkan kepastian hukum. Warga juga diingatkan untuk tidak asal mencatut identitas orang lain dan atau mencemarkan nama baik tanpa memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggung jawabkan. (*/DP-02)