Dulohupa.id– Langkah tegas yang dilakukan oleh Polda Gorontalo dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus dengan menetapkan AY owner FX Family sebagai tersangka mendapat apresiasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgo Malut.
Ahmad Husain, Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal, IKNB dan Perlindungan Konsumen, menerangkan, oleh Polda Gorontalo yang sudah menetapkan AY sebagai tersangka dan menahannya . Tentu akan mengurangi resiko kerugian dari masyarakat lainnya agar tidak terjebak dan ikut kegiatan investasi bodong tersebut.
“OJK mendukung langkah Polda Gorontalo menetapkan AY bersama istri dan menghentikan kegiatan investasi bodong tersebut. Hal ini tentunya akan mengurangi resiko kerugian dari masyarakat lainnya agar tidak terjebak dan ikut kegiatan investasi bodong tersebut, dengan demikian kerugian tidak membesar dan bagi calon member tidak terjerat,” kata Ahmad, lewat pesan singkat via Whatsapp kepada pihak Polda Gorontalo pada Senin, (3/12/2021).
Ahmad juga menghimbau agar masyarakat yang sudah terlanjur ikut dan uangnya belum kembali untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.
“Bagi masyarakat yang yang sudah terlanjur ikut dan uangnya belum kembali silakan melapor ke Polda agar didata dan dapat dimintakan pertanggungjawaban saudara AY. Itupun kalau uangnya masih ada, kalau sudah tidak ada bagaimana? Apakah kita akan memberi kesempatan lagi ke saudara AY dan para admin untuk mencari mangsa atau korban baru lagi untuk diambil uangnya dan menggantikan kerugian masyarakat yang lain? Kan tidak rasional ini,”terang Ahmad.
Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, SIK mengatakan bahwa sejak dibukanya Posko pengaduan baik di Polda maupun di Polres baru 5 (lima) orang yang melaporkan terkait FX Family yang dikelola AY.
“Sampai saat ini, baru 5 (lima) orang yang lapor terkait FX family yang dikelola AY, di Polda nihil, di Polres Pohuwato ada 2 orang, di Polres Gorontalo Kota ada 3 orang , sementara Polres lainnya masih nihil, dari 5(lima) orang tersebut kerugian yang dilaporkan sebanyak Rp 84 juta, artinya jangan lantas dibesarkan bahwa kerugian korban hingga trilyunan, darimana datanya?” kata Wahyu.
Ditegaskannya juga bahwa Polda Gorontalo serius menangani kasus ini, penetapan tersangka dan penahanan terhadap AY dan istrinya SB adalah buktinya.
“Polda Gorontalo dalam hal ini Ditreskrimsus akan bekerja secara profesional, transparan dan tidak diskriminatif, mohon dukung kami. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban silakan melapor ke posko , jangan melakukan tindakan yang kontra produktif yang justru akan menimbulkan masalah baru,”Tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Gorontalo sudah menetapkan AY Owner FX Family sebagai tersangka dan menahannya atas dugaan tindak pidana perdagangan, tindak pidana perbankan, tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang. (Rls)
NONTON VIDEO PENGAKUAN WARGA SUDAH PINJAM UANG DI BANK HINGGA JUAL TANAH DAN SAPI UNTUK INVESTASI, TAPI UANG TAK KEMBALI











