Dulohupa.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo ungkap kasus penggelapan tiga unit mobil milik anggota polisi Sumarlin Abdullah.
Polisi menetapkan tersangka yang bernama Alfian Youdi Kristian Wuisan, alias Fian (39), warga Desa Pineleng I, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Plt Kasabudit III Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo, Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana dalam pres rilis, Senin (21/7/2025) menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Sumarlin Abdullah pada bulan Desember 2022 yang menitipkan tiga unit mobilnya di showroom milik tersangka untuk dirental.
“Tiga unit mobil tersebut adalah satu unit Suzuki Carry Pickup warna hitam tahun 2020, satu unit Daihatsu Xenia warna putih, dan satu unit Toyota Agya warna hitam”. Ujar Kompol Guruh Bagus.
Tanpa sepengetahuan korban, tersangka menjual ketiga kendaraan tersebut kepada pihak lain. Mobil dijual secara bergantian sehingga dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000.000.
PLT Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo, Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana, menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan termasuk kwitansi jual-beli dan satu unit mobil Suzuki Carry Pickup.
Adapun madus operandi yang dilakukan yakni, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban serta posisinya sebagai sales Moladin sekaligus pemilik showroom Putri Sejahtera Motoru yang terletak di Kota Gorontalo. Ia memproses dan menjual kendaraan tanpa persetujuan pemilik.
Lanjutnya, meski dua kali dipanggil, tersangka mangkir dari pemeriksaan. Atas hal tersebut, Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo diturunkan untuk mencari pelaku ke Kota Manado, Sulawesi Utara.
“Tersangka berhasil diamankan pada 14 Juli 2025 di sebuah kos-kosan di Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Saat penangkapan, ditemukan pula dua lembar KTP palsu atas nama pelaku dan istrinya serta tiga unit handphone yang digunakan dalam proses kejahatan,” kata Kompol Guruh.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menitipkan kendaraan kepada pihak lain dan segera melaporkan jika mengalami tindakan serupa.
Reporter: Maya











