Dulohupa.id – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo, Safwan Bano menegaskan kepada setiap perusahaan wajib menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang mulai berlaku 1 Januari 2023. .
“Sesuatu ketentuan atau regulasi yang sudah diundangkan itu wajib untuk seluruh pihak wajib menaatinya. Apalagi sudah diperkuat dengan keputusan Gubernur tentang UMP,” ujar Safwan Bano.
Safwan kemudian menjabarkan isi keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 369/15/XI/2022 tentang penetapan upah minimum provinsi tahun 2023 di Gorontalo. Bahwa sesuai amanat pasal 27 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi setiap tahun.
Kemudian dalam keputusannya menetapkan besaran UMP sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu adalah Rp 2.989.350 dan itu terhitung mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
“Ini harus ditaati oleh seluruh perusahaan yang ada. Namun kemudian kalau ada perusaan yqng tidak menerapkan itu maka tergantung dari perjanjian kerja yang sudah dibuat,” kata Safwan.
Saat ini lanjut Safwan Bano masih ada waktu untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait dengan penerapan UMP. Sehingga berpeluang bagi perusahaan mulai menghitung kemampuan mereka.
“Sekarang ini masih dalam tahap sosialisasi. Tidak dengan langsung menerepkannya. Masih ada kesempatan. Syukur-syukur sudah ada perusahaan mulai menerapkan itu,” jelas Safwan Bano.