Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONALPERISTIWA

Mulai 1 Agustus, Warga Wajib Pasang Bendera Merah Putih di Depan Rumah

×

Mulai 1 Agustus, Warga Wajib Pasang Bendera Merah Putih di Depan Rumah

Sebarkan artikel ini
Pemerintah keluarkan surat edaran, pemasangan bendera merah putih dari tanggal 1 sampai 31 Agustus 2025. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Pemerintah mengeluarkan surat edaran tentang pengibaran bendera merah putih dalam rangka menyemarakkan HUT RI ke-80 tahun.

Ajakan kepada masyarakat untuk melakukan pemasangan bendera merah putih di lingkungan rumah ini termuat dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025. Dalam edaran tersebut, disampaikan agar masyarakat mengibarkan bendera merah putih pada tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025 atau sebulan penuh.

Dalam peringatan bulan kemerdekaan ini, tak hanya pengibaran bendera sebulan penuh, juga terdapat imbauan lainnya. Diantaranya, memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan Bapak/lbu/Saudara. Sesuai dengan Pedoman Identitas Visual Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025.

Selanjutnya, mengimplementasikan secara maksimal logo HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025 dan desain turunannya ke dalam berbagai bentuk media. Antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada televisi dan daring, dekorasi bangunan, dan kendaraan. Dan menyelenggarakan kegiatan yang tidak hanya bersifat simbolis, namun juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Kegiatan tersebut diharapkan mampu membangkitkan kesadaran kolektif akan nilai-nilai luhur kebangsaan.

Sementara, terkait regulasi pemasangan bendera merah putih diatur lebih jauh dalam UU nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dirunutkan pada pasal 7 ayat 1 sampai ayat 5, terkait pengibaran bendera merah putih.

Pasal 7 ayat (1)

Pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Pasal 7 ayat (2)

Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.

Pasal 7 ayat (3)

Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal 7 ayat (4)

Dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Pasal 7 ayat (5)

Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, bendera negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

 

 

Yayan