Dulohupa.id – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota ungkap motif tersangka melakukan penikaman terhadap seorang karyawan rumah makan di Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan bahwa motif FL (tersangka) melakukan penganiaayaan terhadap AA (korban) lantaran dendam karena AA sering menjelekkan FL pada pemilik rumah makan dan pacarnya.
Lebih lanjut Kompol Leonardo menungkapkan bahwa akibat dari penganiayaan tersebut korban AA mengalami luka di bagian Dada kiri, perut kiri, lengan kiri, kaki kiri dan pinggang kanan, siku kanan dan perut kanan hingga mengeluarkan usus.
“Jadi motifnya bukan karena percintaan, tapi FL ini menyimpan dendam karena AA sering menceritakan kejelekannya pada pacarnya dan juga pada pemilik rumah makan sehingga FL memutuskan berhenti bekerja,” ujar Kompol Leonardo, Senin (09/12/2024).
Saat ini FL sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat (1), ayat (2) KUHP Sub Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan sudah di lakukan penahanan di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota.
Sebelumnya kasus penikaman di rumah makan Mba Ayux’s jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Kamis (05/12/2024) malam.
Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, pelaku dengan identitas FL (27) warga kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Diketahui pelaku merupakan mantan karyawan di rumah makan tersebut.