Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Miris!! Seorang Anak Dibawah Umur di Cabuli Kakak Kandung Dan 4 orang Tetengganya

61
×

Miris!! Seorang Anak Dibawah Umur di Cabuli Kakak Kandung Dan 4 orang Tetengganya

Sebarkan artikel ini
Simulasi tindak pelecehan seksual (Ft. Istimewa)
ilutrasi (Ft. Istimewa)

Dulohupa.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Boelamo, mengungkap kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang di lakukan oleh lima orang warga kecamatan dulupi, yang merupakan tetangga korban.

Ironisnya satu dari lima tersangka yang melakukan pencabulan merupakan kakak kandung dari korban sendiri. Polres Boalemo kini telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Tiga diantaranya tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur, satu orang dewasa dilakukan penahanan dan satu orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Lima orang tersebut yakni AH (52) telah dilakukan penahanan dan yang masuk, FK yang masuk DPO serta Tiga orang lelaki masih dibawah umur, termasuk kakak kandung korban sendiri.

Prilaku bejat para pelaku terungkap setelah orang tua korban  merasa curiga dengan gelagat anaknya yang tidak biasa. Orang tua korban pun mencari tahu dan bertanya pada korban. Dengan polosnya, korbanpun menceritakan apa yang telah dialaminya, dimana dirinya telah dicabuli oleh lima orang lelaki.

Atas informasi itu, orang tua bunga langsung bergegas melaporkan kejadian itu ke Polres Boalemo. Dari proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, korban ternyata dicabuli oleh lima orang lelaki. Anehnya, salah satu diantara para pelaku ternyata kakak kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Iptu R. Lahmudin menjelaskan, Pihak kepolisian kini telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, tiga diantaranya tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur, satu orang dewasa dilakukan penahanan dan satu orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kaka kandung dan dua orang lainnya tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur. Mereka kami tidak lakukan penahanan karena masih berusia 13 tahun. Meski demikian, perkara masih tetap berlanjut dan masih dalam proses,” jelasnya.

Modus yang dipergunakan oleh para pelaku yakni dengan mengiming-imingi korban untuk naik sepeda, memberikan uang, hingga diajak menonton film dewasa.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakkan pasal 81 subsider pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jebeng)