Kasus kekerasan terus-menerus terjadi dan sering dialami kaum perempuan sangat memprihatinkan. Bukan hanya kekerasan secara mental dan fisik, bahkan sampai menghilangkan nyawa. Kasus penganiayaan tersebut kembali terjadi pada salah seorang perempuan berinisial DSA(28) yang dianiaya secara keji oleh kekasihnya berinisial GRT (31) anak dari salah satu anggota PKB DPR RI dari dapil Nusa Tenggara Timur (NTT). Tindakan keji ini dilakukan tersangka di tempat salah satu karaoke yang ada di Surabaya pada Selasa 4 Oktober 2023 lalu. Korban dipukul dibagian kepala dengan menggunakan botol, kemudian korban diseret memakai mobil sampai terlindas. Setelah korban tak bergerak, tersangka melarikannya ke Rumah Sakit dan dinyatakan meninggal sebelum sampai ke RS.
Menurut Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan aksi tak berprikemanusiaan tersebut dinyatakan sebagai bentuk femisida. Femisida sendiri merupakan pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara sengaja karena jenis kelamin atau jendernya. Perbuatan tersebut dapat didorong oleh rasa cemburu, superioritas, dominasi, dan kepuasan sadistik terhadap Perempuan.
Dari tahun ketahun kasus femisida ini terus terulang bukan hanya kasus yang dialami DSA yang dianiaya hingga nyawa melayang. Sebelumnya ada beberapa kasus yang dialami perempuan seperti pembunuhan yang dilakukan seorang suami berinisial N yang merenggut nyawa istrinya sendiri. Tak jauh berbeda dengan kasus GRT, N dengan kejam memotong batang tenggorokan dan pembuluh nadi sisi kiri korban, hingga sang istri meninggal dunia. Tak kalah sadis dari GRT dan N, aksi RA yang membunuh mantan kekasih dengan cara dihantam menggunakan closet yang berujung kematian. Kasus berikutnya yakni aksi pembakaran yang dilakukan MR terhadap mantan istrinya DW dan SB dengan menggunakan bensin. Dikabarkan nyawa SB tak tertolong setelah ia lompat dari jembatan untuk menyelamatkan diri usai dibakar sang mantan suami. Sedangkan DW mengalami luka bakar hingga 60 persen.
Fakta ini merupakan beberapa contoh rentetan kejadian yang dialami kaum perempuan. Data dari Komnas Perempuan yang didapat berdasarkan pengumpulan melalui pantauan media, dalam kurun waktu September 2020 hingga pertengahan Agustus 2021, diperoleh 421 kasus femisida yang terekspos ke media.
Femisida terhadap perempuan merupakan bentuk paling ekstrem dari kekerasan terhadap perempuan. Namun ternyata, femisida dikatakan berbeda dengan pembunuhan biasa. Perbedaannya dapat dilihat dari adanya latar belakang relasi kuasa, yang mendorong dibunuhnya perempuan akibat identitas gendernya. Banyak kasus kebuasan brutal pihak pelaku terhadap korban terutama beberapa kasus di atas.
Di Indonesia sendiri Pemahaman terkait femisida belum banyak dikenal oleh masyarakat, hal tersebut mengakibatkan data terpilar antara pembunuhan biasa dengan femisida belum tersedia. Begitu juga dengan penanganannya yang sangat minim. Sedangkan pemilahan ini sangat penting untuk mencegah potensi kekerasan yang berujung pada pembunuhan. Apa benar femisida jadi solusi nyata?
Tidak Ada Perlindungan Dalam Sistem Kapitalisme bagi perempuan
Nasib Perempuan sangat mengenaskan dalam sistem sekular kapitalisme. Tidak ada jaminan keamanan yang diberikan negara dalam sistem hari ini. System sekulerisme kapitalisme membuat manusia berfikir dan bertingkah laku semaunya tanpa koridor agama. Manusia merasa bebas menjalin hubungan yang diharam tanpa mengenal dosa dan pahala manusia bisa menganiaya namusialnya demi melampiaskan kemarahan, kecemburuan, dominasi dan sejenisnya.
Maka wajar jika kehidupan manusia saat ini silih berganti dirundung masalah dengan kekejian yang semakin menjadi-jadi. Hal itu semakin memperparah dengan tidak ada jaminan keamanan yang diberikan negara kapitalisme. Negara kapitalisme mencukupkan diri sebagai regulator sehingga mereka memandang masalah bukan dari akarnya seperti pengklasifikasian pembunuhan perempuan sebagai femisida cara ini bukanlah solusi karena tidak menyentuh akar masalah sama sekali.
Penegasan penyusunan femisida dianggap membantu dalam menguatkan tuntutan hukum terhadap pelaku penganiayaan hingga menghilangkan nyawa korban perempuan. Akan tetapi perlu kita ingat, karakter payung hukum dalam sistem saat ini berpihak pada yang kuat. Seperti pada kasus GRT, Dengan latar belakang superioritas yang bisa di jadikan sebagai pembenaran, penyusunan femisida ibarat angin panas yang membakar. Tidak bisa menjadi solusi jika sudah berhadapan dengan kekuasaan.
Permasalahan terkait dominasi laki-laki terhadap perempuan dalam lingkup keluarga, berlatar belakang sebagian masyarakat yang patriarki sebagai kontruksi sosiokultular masih dijumpai. Hal tersebut seolah melegalkan segala bentuk superioritas terhadap perempuan. Akibatnya, tak sedikit laki-laki menganggap posisinya lebih tinggi dan secara tidak langsung menjadi penentu segala kebijakan domestik.
Peliknya persoalan yang menyangkut kaum perempuan sebagai korbannya, tak membuat hukum berpihak begitu saja. Tak sedikit kasus yang menimpa perempuan hilang bak ditelan angin jika sudah menyangkut pembenaran superioritas. Sehingga bermunculan solusi-solusi parsial atas nama pembelaan. Namun pada akhirnya, solusi yang ditawarkan tidak mencapai keadilan yang sebenarnya. Dengan demikian, menjadi jelas bahwa kategori femisida terhadap kasus penganiayaan dan pembunuhan pada perempuan tidak menjadi solusi yang tidak menyelesaikan.
Perlindungan Perempuan Dalam Islam
Akar masalah kekerasan adalah dicampakannya aturan-aturan syariat yang mengatur Perempuan. Dalam islam Perempuan tidak dianggap sebagai kasta rendahan sebagaimana mindset saat ini yang mengakibatkan kelompok feminist yang menuntuk kesetaraan gender. Islam justru memandang Perempuan laksana permata, dia berharga lagi mulia kehormatan yang mereka miliki wajib dijaga dengan sepenuh hati.
Sebagai manusia Perempuan tidak ada bedanya dengan laki-laki mereka sama-sama mulia Ketika menjalankan perintah Allah dan mereka akan tercela Ketika melanggar perintah Allah.
Dengan demikian islam tidak mengenal konsep seorang laki-laki lebih tinggi kedudukannya bisa bertindak superior terhadap Perempuan atau mengklaim dirinya memiliki derajat lebih tinggi daripada Perempuan. Konsep ini akan mencegah tindak sewenang-wenang kepada Perempuan oleh kaum laki-laki.
Islam dan seperangkat aturannya yang Allah wahyukan kepada Rasulullah sebagai petunjuk dan pedoman bagi manusia, alam semesta, dan kehidupan. Begitu juga Allah atur dengan sebaik-baiknya kedudukan laki-laki sebagai qawwam bagi perempuan di muka bumi ini. Sebagaimana dalam tafsir Ibnu Katsir makna kalimat “qawwamuuna ‘alaa an-nisa” dalam surat An-Nisa ayat 34 menjelaskan, bahwasanya laki-laki adalah pengurus kaum perempuan. Artinya, sebagai pemimpin, kepala, yang menguasai, dan yang mendidik jika menyimpang.
Hanya saja Allah telah menetapkan fisik Perempuan dan laki-laki itu berbeda, karena itu ada perbedaan peran, hak dan kewajiban antara laki-laki an Perempuan seperti perbedaan hak waris, kewajiban penafkahan, mahar, poligami, waris, tata cara menutup aurat, tugas mendidik anak dan sejenisnya. Perbedaan-perbedaan ini bukanlah bentuk kesenjangan gender namun wujud harmonisasi dan sinergi antar laki-laki dan Perempuan dalam memainkan peran masing-masing sesuai fitrah yang Allah tetapkan.
Munculnya kekerasan terhadap Perempuan selain factor kesalahan cara pandang kedudukan Perempuan kekerasan tersebut juga akibat tidak di terapkan hukum syariat di wilaya domestic maupun public. Islam menetapkan ada dua kehidupan bagi Perempuan yaitu kehidupan khusus (hayatul khas) di dalam rumah dan kehidupan umum (hayatul ‘am) di luar rumah.
Allah menciptakan laki-laki bukan untuk menindas, menguasai dengan semena-mena, dan menganggap kedudukannya paling tinggi dari perempuan. Akan tetapi kaum lelaki mempunyai tanggung jawab dalam menjaga, memuliakan, dan melindungi perempuan. Baik sebagai ayah, saudara (kandung dan seakidah), dan suami. Sebab dalam Islam kedudukan yang paling mulia di sisi Allah yakni ketakwaannya. Sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala : “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa.” (QS Al-Hujurat : 13).
Ayat tersebut tidak memberikan keistimewaan kepada gender tertentu untuk menjadi orang yang paling mulia di hadapan Allah. Sangat jelas dalam Islam tidak menunjukkan bahwa superioritas atas perempuan adalah pembenaran untuk bisa memperlakukan dengan keji. Seperti tindak penganiayaan hingga menyebabkan korban (perempuan) kehilangan nyawa.
Dalam Islam, adanya sinkronisasi antara perintah Allah dan pelaksanaan sistem sahih (benar) yang diterapkan oleh pemimpin (khalifah). Ia bertanggung jawab menjamin dan melindungi setiap nyawa warga negaranya. Khalifah akan menegakkan hukum secara tegas dengan merujuk pada syariat, setiap membunuh manusia tanpa alasan yang dibenarkan syara’ adalah dosa besar. Pelaku akan dikenakan sanksi menjerakan dengan tujuan mencegah agar orang lain tidak melakukan hal yang sama. Juga sebagai penebus dosa bagi pelaku yang telah melakukan pelanggaran hukum.
Dalam kitab Syaikh taqiyyudin an Nahbani menjelaskan pengaturan syariat dalam kehidupan public yaitu kewajiban menutup aurat dan pakaian yang syar’I (jilbab dan kerudung) kewajiban menjaga kemaluan bagi laki-laki dan Perempuan larangan khalawat, tabaruj dan ikhtilat, safar Perempuan harus dengan mahramnya, istri keluar rumah harus seizin suaminya, kebolehan interaksi laki-laki dan perempyan hanya dalam perkara muamalah yang dibenarkan syariat islam maupun larangan berzina.
Selain itu islam juga memerintahkan agar negara menjadi institusi periayah yang menjaga kehormatan dan kesucian warga negaranya. Negara akan menutup rapat pintu2 yang memicu naluri seksualitas, seperti konten-konten porno atau tayangan yang membangkitkan hawa nafsu dan untuk memberi ketegasan negara menerapkan system sanksi islam pada pelaku pelanggaran seperti jika ada penganiayaan sampai pembunuhan maka pelaku bisa di jerat dengan sanksi qishas.
Jika terbukti berzina mereka wajib dikenakan saksi hudud yakni di cmbuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghairu muhsan) dan di rajam sampai mati bagi pezina yang sudah menikah (muhsan). Pun jika terbukti jika pasangan yang berpacaran namun belum sampai berzinah mereka bisa di kenakan sanksi ta’zir yang hukumannya di tentukan oleh qadhi.
Dengan demikian, khalifah sebagai pemimpin umat akan mewujudkan perlindungan hakiki bagi seluruh warga negaranya tanpa memandang jenis kelaminnya. Siapapun yang melanggar hukum, melakukan tindak kriminalitas akan memperoleh sanksi tegas. Hanya saja dengan menerapkan Islam dan aturannya secara totalitas, segala problematika yang dihadapi termasuk tindak kekerasan dan pembunuhan terhadap perempuan akan tersolusikan hingga ke akarnya. Pada akhirnya, seluruh umat akan hidup dalam perlindungan yang paripurna. Wallahua’lam bish shawab.
Penulis: Murtila Rahman, Mahasisiwi Universitas Negeri Gorontalo











