Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOKRIMINALPERISTIWA

Mengeluh Sakit, Sulsilyanti Baderan Terdakwa Kasus Forex Minta Penangguhan Penahanan

×

Mengeluh Sakit, Sulsilyanti Baderan Terdakwa Kasus Forex Minta Penangguhan Penahanan

Sebarkan artikel ini
penangguhan penahanan
Suasana sidang lanjutan kasus investasi bodong FX Family di Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (9/6/2022) (F. Sumitro Igirisa/ Dulohupa.id)

Dulohupa.id – Terdakwa kasus investasi bodong Sulsilyanti Baderan mengajukan penangguhan penahanan terhadap dirinya, kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo. Kuasa Hukum terdakwa menyerahkan langsung surat pengajuan penangguhan penahanan itu kepada Majelis Hakim saat sidang Kamis (9/6).

“Kami telah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan dari Asni Yusuf terhadap terdakwa dua Sulsilyanti Baderan” kata Ketua Majelis Hakim Rustam SH, MH.

Selain menerima surat permohonan penangguhan dari terdakwa. Majelis hakim juga telah menerima surat dari pihak lembaga pemasyarakatan yang menyarankan terdakwa agar mendapat ijin keluar dari dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Kami juga sudah menerima surat dari LP yang menyarankan terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan” lanjut Rustam.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Yakop Mahmud mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan terdakwa Sulsilyanti Baderan karena alasan kesehatan. Menurut Yakop terdakwa sedang mengalami gangguan kesehatan pasca operasi.

“Terdakwa Sulsilyanti sendiri belum lama ini melakukan operasi, dan masih membutuhkan penanganan dengan fasilitas medis yang memadai” ungkap Yakop.

Sebelumnya, Sidang atas kasus investasi bodong FX Family dengan terdakwa Ariyanto K Yusuf Alias Rinto bersama istrinya Sulsilyanti Baderan Alias Sil terus berlangsung. Kasus yang merugikan ribuan warga Gorontalo itu saat ini tengah dalam masa persidangan di Pengadilan Negeri Gorontalo.

 

Reporter: Sumitro Igirisa