Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Menampar Warganya yang Diduga Menyebarkan Fitnah, Kades Pilobuhuta Dipolisikan

×

Menampar Warganya yang Diduga Menyebarkan Fitnah, Kades Pilobuhuta Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

Dulohupa.id- Kepala Desa (Kades) di Desa Pilobuhuta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, dipolisikan warganya karena diduga melakukan kekerasan fisik. Adalah Ningsih Ismail (31), yang mengadukan kades yang baru saja terpilih tersebut. Saat dikonfirmasi oleh dulohupa.id, Ningsih mengungkapkan, bahwa memang laporannya tersebut, terkait tindakan kades yang telah menamparnya dua kali.

Kronologinya kata dia, penamparan itu terjadi saat dirinya diperiksa dalam kasus dugaan fitnah kepada dua warga desa setempat, yakni Yusuf Duki dan Nurhayati di kantor desa. Saat itu memang, dirinya diduga menyebarkan kasus, bahwa dua warga desa itu melakukan perselingkuhan. 

“Kami bertiga di undang di kantor desa oleh kades untuk menyelesaikan masalah itu. Setelah masalah itu sudah selesai, tiba-tiba saya disuruh berdiri oleh kades, tapi saya malah di tampar dua kali di bagian pipi kiri dan kanan oleh kades itu,” ungkap Ningsih saat ditemui di depan Ruangan Kantor SPKT Polres Gorontalo, Selasa (8/6). 

Lebih lanjut kata Ningsih, masalah ini terjadi pada, Kamis 3 Juni 2021 dan baru dilaporkan sekarang. Sebab, dalam kebingungan, karena memang yang akan ia laporkan ini adalah kades yang baru saja dilantik.

Pelapor Ningsih saat berada di Kantor SPKT Polres Gorontalo, Selasa (8/6) siang. /Foto Fandiyanto Pou

“Jujur pak saya ini tidak tau bagaimana proses untuk melaporkan. Jadi saya minta tolong kepada warga yang paham untuk melaporkan masalah ini, dan awal melaporkan masalah ini di Polsek Batudaa, tapi diarahkan untuk segera melaporkan ke Polres Gorontalo, jadi saya so kemari pak,” ujar Ningsih. 

Ia pun berharap, tindakan kades tersebut mendapatkan ganjaran yang sesuai. Sebab menurutnya perbuatan itu tidak dapat ia terima.

“Saya tidak terima ditampar kades terpilih tersebut dan keberatan. Saya harap apa yang sudah dilakukannya mendapatkan sesuai aturan dan hukum yang ada,” tandas Ningsih. 

Sementara itu secara terpisah Kepala Desa Pilobuhuta, Hamza Meluko mengatakan, memang benar ia melakukan hal itu. Karena sebelumnya Ningsih mencemarkan nama baik Nurhayati. Melihat Nurhayati tidak terima dengan hal itu, Ningsih diminta oleh Nurhayati untuk diberikan tindakan, berupa ganjaran karena sudah mencemarkan nama baiknya.

“Iya benar saya menampar dia (Ningsih), tapi itu dilakukan karena Nurhayati tidak terima dengan apa yang sudah dilakukan Ningsih dan meminta Ningsih diberikan ganjaran berupa tamparan. Sebab, Nurhayati akan melaporkan hal itu ke pihak berwajib kalau Ningsih tidak diberikan tindakan ataupun efek jera,” ungkap Hamza saat ditemui di kantornya. 

Lebih lanjut kata Hamza, tindakannya itu dilihat langsung oleh seluruh aparat desa yang ada pada saat itu, dan Ningsih sudah diberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya itu. 

“Saya tampar dia (Ningsih) disaksikan seluruh aparat desa di Desa Pilobuhuta yang ada pada saat itu dan mereka juga sudah diberikan surat pernyataan, dan sudah ditandatangani oleh mereka bertiga, agar tidak lagi meluaskan masalah ini. Tapi malah sebaliknya saya sudah dilaporkan ke Polres Gorontalo dan saya akan menjalani proses yang ada,” tutup Hamza. 

Saat ini laporan tersebut sudah ditangani oleh pihak Polres Gorontalo dan sudah masuk ke bagian reskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Reporter: Fandiyanto Pou