Dulohupa.id – Menindaklanjuti maklumat atau pengumuman dari Kapolri RI tentang larangan berkumpulnya massa yang bisa menyebabkan penularan Covid-19. Kepolisian Resor Polres Gorontalo Kota melakukan patrol keliling di sejumlah tempat kermaian dan tempat hiburan malam, Senin(23/03/20)
Dari pantauan tim liputan dulohupa.id dilapangan, satu persatu tempat keramaian seperti tempat makan, café, dan tempat karaoke serta tempat biliar didatangi petugas.
Sebelum dibubarkan, petugas terlebih dahulu membacakan himbauan kapolri untuk tidak melakukan kegiatan bersifat keramaian untuk memutus penyebaran virus corona.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP. Desmont Harjendro Ageston Putra mengatakan, selain membubarkan warga yang berkumpul,petugas juga menempel himbauan kapolri di setiap lokasi keramaian.
“Patroli serupa akan dilaksanakan selama empat belas hari, hingga kota gorontalo dinyatakan bebas dari covid 19, pihak polisi akan menindak tegas jika ada warga yang melawan atau tidak mau dibubarkan” tegas Destmont
Polres gorontalo kota menghimbau agar setiap café maupun tempat hiburan malam belum melakukan aktivitas selama 14 hari, jika ditemukan petugas akan mencabut izin usahanya. (Kibong)











