Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Melanggar UU PIlkada, Kades Marisa Divonis Penjara

100
×

Melanggar UU PIlkada, Kades Marisa Divonis Penjara

Sebarkan artikel ini
penjara
Zubair S. Mooduto, Ketua Bawaslu Pohuwato. (F. Zulkifli Mangkau/ Dulohupa.id)

Dulohupa.id – Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pohuwato “Memakan korban”. 1  oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, mendapat hukuman penjara selama 2 bulan. Oknum kades itu terbukti dalam pengadilan melanggar Undang Undang Pilkada.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato Zubair S. Mooduto mengungkapkan, Oknum Kades itu, di laporkan ke Bawaslu atas tindakan atau keputusan yang mendukung atau menguntungkan atau merugikan salah satu paslon di Pilkada Pohuwato.

“Putusan pengadilan terhadap kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala Desa tersebut ialah dua bulan penjara dengan percobaan satu bulan,” ujarnya.

Dari dakwaan hakim, Oknum kades itu terbukti melanggar pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah ayat 1.

“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa
atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.” terangnya.

Namun demikian menurut Zubair, meski kasus ini telah mendapatkan keputusan tetap dari hakim, kasus ini masih terus bergulir. Karena pihak kejaksaan masih menyatakan banding atas keputusan hakim.

“Kami masih menunggu hasil selanjutnya, yang jelas, satu perkara dugaan pelanggaran pemilu sudah masuk ke ranah pengadilan dan sudah mendapatkan putusan,” tutupnya.

 

Reporter : Zulkifli Mangkau