Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
PERISTIWA

Melanggar Kode Etik, Brimob Gorontalo Pecat Tiga Anggotanya

×

Melanggar Kode Etik, Brimob Gorontalo Pecat Tiga Anggotanya

Sebarkan artikel ini
Tiga anggota Brimob Gorontalo, dipecat dengan tidak terhormat (PTDH/Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) oleh Dansat Brimob Polda Gorontalo, Kombes Pol Muhammad Ridwan/FOTO: Yusuf Konoli

Dulohupa.id- Tiga anggota Brimob Gorontalo, dipecat dengan tidak terhormat (PTDH/Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) oleh Dansat Brimob Polda Gorontalo, Kombes Pol Muhammad Ridwan, karena terbukti melanggar kode etik sebagai anggota Polri.

Pemberhentian itu dilakukan dengan menggelar upacara PTDH in Absentia oleh jajaran Brimob Polda Gorontalo di lapangan Mako Brimob Gorontalo, Selasa (30/3).

“Baru saja kita menyaksikan secara bersama-sama, upacara pemberhentian dengan tidak hormat bagi personel Sat Brimob Polda Gorontalo,”ujar Muhammad.

Adapun ketiga anggota tersebut, masing-masing Briptu Risal, Brigadir Nasaruddin, dan Bharada Wahyu Ibrahim.

“Ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri, dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, maupun kode etik kepolisian Republik Indonesia,” terang Muhammad.

“Adapun pasal yang dilanggar oleh Briptu Risal dan Brigadir Nasaruddin yaitu, Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Jo pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri dan atau pasal huruf (c) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. Sedangkan Bharada Wahyu Ibrahim yakni pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri dan/ atau pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri,”tambahnya

Kata Muhammad, Pelaksanaan upacara seperti ini, tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan yang telah dilalui dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita sudah menghubungi kepada tiga orang tersebut, namun yang bersangkutan tidak mau hadir dan itu tidak masalah, yang terpenting upacara PTDH sudah digelar. Maka sejak dilaksanakan upacara ini, segala hak-hak kepolisian sudah dicabut termasuk atribut pada mereka,”kata Muhammad

Pihaknya pun, akan memerintahkan anggota Provost untuk mengambil atribut yang masih ada pada mereka.

“Setelah ini, kita akan perintahkan anggota provost, untuk mengambil kemungkinan masih ada atribut-atribut kepolisian yang masih dimiliki oleh bersangkutan,” tegas Muhammad.

Ia pun berharap, kepada seluruh personil Sat Brimob Polda Gorontalo, secara pribadi maupun atas nama pimpinan tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu akan datang.

“Untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini, berikan intropeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik, dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik. Serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Muhammad

Reporter: Yusuf Konoli