Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Gorontalo Deportasi Seorang Warga Malaysia

×

Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Gorontalo Deportasi Seorang Warga Malaysia

Sebarkan artikel ini
Petugas Imigrasi Kelas 1 TPI Gorontalo saat Melakukan Pres Realis (28/6)/foto Abdi Nugroho

Dulohupa.id- Seorang warga negara asing asal Malaysia bernama Mohamad Kamarudin diamankan petugas Imigrasi Kelas 1 TPI Gorontalo, di rumah istrinya di Desa Dutohe, Kecamatan Kabila, Bone Bolango sejak April 2021 kemarin. 

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Dedi Firman mengatakan, pelaku diamankan karena melanggar izin tinggal di Indonesia.

Ia menjelaskan, WNA (warga negara asing) ini tiba di Indonesia sejak 9 Maret 2020 dengan bebas visa kunjungan. Namun, semestinya bebas visa kunjungan, WNA itu harusnya hanya tinggal di wilayah Indonesia selama 30 hari, sementara hingga 2021, diketahui ternyata ia masih berada di Indonesia. 

Karena itu, WNA ini pun terpaksa dideportasi ke negara asalnya Malaysia, karena melanggar pasal 78 tentang izin tinggal WNA.

“telah dilakukan pengamanan terhadap seorang warga Negara asing yang tinggal di wilayah Gorontalo sejak tanggal 9 maret 2020, jadi yang bersangkutan diketahui telah diduga melakukan pelanggaran pasal 78.” ungkap Dedi siang tadi, Senin (28/6). 

Rencananya pelaku akan dideportasi pada  Senin sore ini dari Gorontalo menuju Jakarta, dan pada besok hari dari jakarta menuju Kuala Lumpur Malaysia.

“Pada hari ini Senin telah keluar putusan yang bersangkutan akan kami lakukan pendeportasian untuk kembali ke Negara asalnya Kuala Lumpur Malaysia.” tutup Dedi.

Abdi Nugroho