Dulohupa.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo Kota, mengamankan pasangan suami istri, karena melakukan tindakan pidana penipuan bermodus perumahan. Jumat(27/12/19)
Pasangan suami istri yang merupakan warga papua barat ini diamankan di tempat pelarianya di provinsi banten pada tanggal 5 desember lalu.
Dalam aksinya kedua tersangka NHM dan IRD medatangi dan menawarkan perumahan dan sebidang kapling tanah di Wilayah Kota Gorontalo dengan Harga Rp.250.000.000 Kepada Korban Tahun 2014 silam.
Setelah di yakinkan, korban sempat menempati perumahan tersebut namun foto copy rumah dan tanah yang asli tak kunjung di serahkan.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP. Desmont Harjendro menjelaskan dimana, korban merasa tertipu setelah didatangi oleh pemilik rumah dan memperlihatkan sertifikat asli dari rumah yang di tempati korban dengan menyampaikan bahwa pemilik rumah tak pernah melakukan jual beli rumah kepada siapapun.
“pada November 2019 yang merasa memiliki rumah lengkap dengan surat-suratnya mendatangi polres gorontalo kota untuk melaporkan, bahwa rumah mereka telah ditempati oleh orang lain, berdasarkan laporan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan” ujar Desmont
Hingga saat ini polisi masih melakukan penyidikan apakah ada masih ada korban lainnya yang tertipu dengan modus perumahan tersebut.
Akibat tindakan penipuan ini tersangka di jerat dengan pasal 378 dengan ancaman 4 tahun penajara.(Jebeng)