Gorontalo – Penyidik Polda Gorontalo melaksanakan mediasi terhadap kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh oknum konten krator yang dilaporkan seorang wartawan. Polisi mempertemukan pelapor Kadek Sugiarta dan terlapor Zainudin Hadjarati alias Kuhu.
Kuasa hukum pelapor Rongki Ali Gobel dalam keterangannya, kliennya menolak untuk berdamai dengan terlapor.
Proses mediasi itu berlangsung cepat dan tidak berbelit-belit. Kuhu sempat secara langsung meminta maaf kepada pelapor, Hal Tersebut juga disampaikan oleh kuasa hukum dari Kuhu yang menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukan oleh kliennya.
“Dalam proses mediasi, ka Kuhu meminta maaf dan minta proses selesai dalam mediasi,” ujar Rongki.
Namun kliennya menolak mentah-mentah permintaan maaf Kuhu dan menginginkan proses hukum tetap berlanjut.
“Klien kami tidak mau dan menolak permintaan maaf dan meminta perkara tetap lanjut,” tandasnya.
Saat ini kasus tersebut telah ditangani Dirkrimsus Polda Gorontalo. Informasi terakhir, polisi telah memeriksa saksi ahli dalam hal ini Dirjen Haki (Hak Kekayaan Intelektual) terkait perkara yang dimaksud.
Sebelumnya Zainudin alias Kuhu menantang laporan wartawan TV One, Kadek Sugiarta atas dugaan penyalahgunaan karya foto milik jurnalis yang diambil tanpa izin. Bahkan Kuhu siap potong jari jika jadi tersangka. Ia juga menantang Kadek untuk menghadirkan pengacara profesional. Ia optimis tidak akan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini berawal foto milik Kade Sugiarta, wartawan TV One itu digunakan tanpa izin oleh seorang konten kreator.
Kadek menjelaskan, dugaan pelanggaran itu bermula setelah dirinya mengunggah postingan di akun Facebook pribadinya, “Kade Sugiarta”, usai menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan penipuan haji dan umrah di Polda Gorontalo pada Selasa, 11 November 2025.
Tak lama kemudian, foto yang ia unggah diambil dan digunakan oleh akun “Zainudin Hadjarati” tanpa izin. Bahkan foto tersebut digunakan untuk membuly tersangka penipuan jemaah haji.
Kadek juga sempat mengingatkan Zainudin, namun menantang balik agar dilaporkan.
“Saya merasa keberatan karena foto saya digunakan tanpa izin untuk konten pribadinya. Ini sudah termasuk penyalahgunaan konten,” ujar Kadek.
Redaksi











