Dulohupa.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo memberikan edukasi kepada para penambang di Bone Bolango terkait regulasi kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan. Edukasi itu diberikan melalui materi yang disampaikan Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan DLHK, Heru Khaeruddin, S.Hut, Msi dalam kegiatan sosialisasi pencegahan penambangan tanpa izin di Wilayah Kabupaten Bone Bolango yang dilaksanakan di Ruang Lupa Lelah Kantor Bupati Bone Bolango, Kamis (4/12/2025).
Sosialisasi itu turut dihadiri Bupati Bone Bolango Ismet Mile, Ditjen Penegakan Hukum ESDM Buana Sjahboeddin, Kapolres Bone Bolango, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi provinsi Gorontalo, pihak PT Gorontalo Minerals, serta puluhan penambang emas di Bone Bolango.
Dalam pemaparannya, Heru Khaeruddin menjelaskan sesuai Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kegiatan pertambangan di kawasan hutan diizinkan secara legal. Pertambangan diperbolehkan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, dengan syarat memiliki izin khusus dan mengikuti prosedur yang ketat.
Ia mengatakan penambangan di kawasan hutan produksi adalah penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dengan izin pinjam pakai, yang dapat dilakukan dengan pola pertambangan terbuka maupun bawah tanah. Kegiatan ini diperbolehkan di kawasan hutan produksi untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setelah memperoleh izin dari menteri yang berwenang.
“Maksimal 10% dari luas efektif kawasan hutan produksi yang sudah memiliki izin pemanfaatan hutan,” ujar Heru.
Kemudian penambangan di kawasan hutan lindung, dimana hanya penambangan bawah tanah yang diperbolehkan, dengan ketentuan sangat ketat untuk melindungi fungsi ekologis hutan. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dibatasi 10% dari luas kelompok hutan lindung terkait, demi menjaga fungsi konservasi. Sementara di luar KPH, Kuota 10% juga berlaku untuk kawasan hutan produksi yang berada di luar areal Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Heru menegaskan mekanisme ini memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan telah melalui kajian mendalam dan sesuai dengan prinsip keberlanjutan.
Terkait alur proses pinjam pakai kawasan hutan umumnya dimulai dengan pengajuan permohonan, diikuti verifikasi dokumen fisik dan penilaian teknis oleh instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, permohonan akan melalui tahap penelaahan hukum sebelum diterbitkan keputusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Adapun Syarat Teknis yakni permohonan dimapuri peta skala 1 : 50/000, Peta Citra Penginderaan jauh, Rekom Gubernur, Pertimbangan Teknis serta Perizinan di bidangnya. Sedangkan syarat administrasi berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), Profil Badan Usaha, Pernyataan Komitmen, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Lanjut Heru, jika hasil penilaian teknis memenuhi syarat, permohonan akan dilanjutkan ke tahap penelaahan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Lalu konsep Keputusan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dan peta lampiran akan diajukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pemohon dapat memantau proses melalui sistem secara daring dan menerima notifikasi saat izin telah terbit.
“Sebelum izin dikeluarkan, biasanya Kementerian akan melakukan studi studi dampak lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) yang wajib diselesaikan,” ungkap Heru.

Meskipun legalitas pertambangan tetap ada, pengawasan dan penegakan hukum harus diperkuat untuk mencegah kerusakan hutan dan aktivitas ilegal. Menurutnya penambangan tanpa izin di Kawasan Hutan akan berdampak kerusakan Ekosistem, potensi hilangnya keanekaragaman hayati dan degradasi habitat alami. Sementara akan bersiko pada penurunan kualitas air dan permukaan akibat limbah pertambangan.
“Resiko yang paling sering dialami adalah konflik sosial akibat pertambangan. Kami berharap ada sinergi kerja sama antar lembaga untuk menjaga kelestarian hutan dan memastikan penegakan hukum yang efektif,” tegas Heru.
Sementara Bupati Bone Bolango, Ismet Mile menegaskan pihaknya terus berupaya berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat agar memberikan kepastian arah penyelesaian persoalan pertambangan rakyat di Bone Bolango.
Ismet menyampaikan Kementerian ESDM telah turun langsung meneliti kelayakan usaha pertambangan rakyat di Bone Bolango. Hasilnya dari 22 blok WPR yang diusulkan, hasil penelitian menunjukkan 11 blok memenuhi syarat. Pemerintah Bone Bolango juga telah menyerahkan data WPR kepada Gubernur sebagai bentuk upaya percepatan legalitas aktivitas pertambangan rakyat.
“Izin resmi untuk blok-blok tersebut ditargetkan terbit pada Desember 2025. Ini kabar yang sangat membahagiakan bagi para penambang. Jadi kami berharap para penambang bisa menghargai dan menunggu prosesnya,” tegas Ismet.
Bupati Ismet juga mengajak para penambang agar tunduk dalam regulasi atau aturan, keselamatan kerja, kewajiban reklamasi, sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Reporter: Enda











