Gorontalo – Dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan
kepastian hukum atas aset daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo melalui Seksi Survei dan Pemetaan bersama Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan melaksanakan kegiatan identifikasi yuridis dan spasial terhadap berkas permohonan pensertipikatan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Bahmid Kasim Hulopi, ini meliputi pemeriksaan kelengkapan data yuridis, penelusuran riwayat penguasaan tanah, verifikasi legalitas dokumen, serta pencocokan data spasial di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi eksisting.
Tahapan tersebut menjadi proses penting dalam pensertipikatan aset daerah agar tidak menimbulkan permasalahan
hukum di kemudian hari.
Dalam keterangannya, Bahmid Kasim Hulopi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum yang kuat serta tercatat secara tertib di administrasi pertanahan.
“Identifikasi yuridis dan spasial ini kami lakukan secara teliti dan terukur untuk memastikan bahwa aset GORR benarbenar memiliki dasar hukum yang jelas dan valid. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen kami dalam mendukung pengamanan aset daerah melalui pensertipikatan yang sah dan sesuai ketentuan,” ujarnya, Kamis (04/12/2025).
Ia juga menekankan pentingnya sinergi kerja antar seksi dalam pelaksanaan kegiatan ini sebagai wujud kolaborasi dalam memperkuat tata kelola aset daerah.
“Dengan kolaborasi yang baik antara Seksi Survei dan Pemetaan serta Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, kami berharap pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Gorontalo semakin tertib, akurat, dan memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga dapat menunjang pembangunan infrastruktur daerah secara berkelanjutan,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo berharap penguatan kepastian hukum atas aset pemerintah dapat semakin terjamin dan mendukung pembangunan daerah yang tertib, terencana, dan berkelanjutan.











